Nusantaraterkini.co - Kabar terbaru dari sidang lanjutan penyebar video syur Rebecca Klopper, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Diketahui, sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Gojek dan bank BNI.
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
Namun, saksi tak hadir dalam persidangan hanya ada barang bukti berupa print out dari keterangan saldo yang pernah ada di dalam akun atau rekening milik penyebar video syur Rebecca Klopper, Bayu Firlan.
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
"Agenda persidangannya keterangan dari saksi gojek dan BNI tapi tidak hadir dibacakan saja," kata Rika selaku kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Terkait kasus ini, Bayu Firlan mengaku menyesal karena tak berpikir panjang saat memutuskan untuk menjual video syur Rebecca di akun twitter.
Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan
"Pasti menyesal ya, tapi karena kebutuhan dia berpikir gak ada masalah apalagi video itu dia dapat di youtube," sambungnya.
Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan
Lebih lanjut, kata Rika, terdakwa mengaku berani menjual video syur itu karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Kenapa terdakwa menjual video tersebut karena dia menganggap ada nilai jual karena faktor ekonomi gak ada kaitan lainnya," jelas Rika.
Baca Juga : Diwariskan dari Sang Ayah, Presiden Prabowo Sandang Marga Rangkuti
Ditengah kasus ini, ternyata Bayu Firlan alias terdakwa ini rupanya sudah hampir tiga tahun melakukan jual beli video syur.
Baca Juga : KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Satu video ia jual sebesar Rp 225 ribu dan pendapatannya pernah mencapai Rp 17 juta.
"Terdakwa jual beli video udah 2-3 tahun, 1 video dihargai 225.000 jadi kalau kita nonton kita harus bayar dulu. Pernah saldonya sampai 17 juta," papar Rika.
Buntut dari aksinya ini, ia pun terancam enam tahun penjara.
Dan pekan depan akan digelar sidang kembali dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Tuntutan Kamis depan (dibacakan). Dalam dakwaan pasal 127 dan 145 ada di angka 6 tahun," tutup Rik
(Sav/nusantaraterkini.co)
Sumber: Grid. ID
