nusantaraterkini.co, LANGSA - Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kota Langsa, Aceh menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial MAA (21).
Sebelum melakukan pelecehan seksual, pelaku pertama kali membujuk rayu korban hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di rumah korban, di Langsa pada November 2023 lalu.
Baca Juga : Remaja Putri di Cianjur Diperkosa 12 Pria, 4 Pelaku Berstatus Pelajar
"Pelaku MAA ditangkap di tempat kerjanya di sebuah warung kopi malam di Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 19.20 wib," kata Rahmad, Sabtu (20/7/2024).
Sebelum ditangkap, kata Rahmad, awalnya pihak Polres Langsa mendapatkan informasi kalau pelaku pelecehan seksual sedang berada di lokasi penangkapan.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 27 Mei 2024, kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku," terangnya.
Baca Juga : Nelayan di Rohil Bawa Kabur dan Perkosa Remaja Putri: Ngaku Suka Sama Korban
Bukti visum dari RSUD Kota Langsa, kata Rahmad, telah disertakan sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," paparnya.
Kasus ini, kata Rahmad, menegaskan komitmen Polres Langsa dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan memberikan perlindungan bagi korban.
Baca Juga : Dukung Program Pemerintah, PTPN IV Regional 6 Beri Bantuan Gizi Balita Selama Tiga Bulan di Langsa
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar mereka.
"Segera beritahu, lapor kepada polisi agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Gayo Lues Aceh, Getaran Terasa hingga Langsa
