nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Melalui orang kepercayaannya, Wahid diduga meminta “jatah preman” atau fee proyek kepada sejumlah pejabat Dinas PUPR PKPP sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, penyidik menemukan adanya pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda bertemu dengan enam kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau Terkait Kasus Suap Abdul Wahid
“Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen yang akan diserahkan kepada Gubernur Riau, Saudara AW (Abdul Wahid),” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
Fee itu merupakan kompensasi atas peningkatan anggaran tahun 2025 untuk proyek jalan dan jembatan dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Namun, setelah laporan pertemuan disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, permintaan justru meningkat. Arief, yang disebut mewakili Wahid, meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Baca Juga : KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau, Gubernur Abdul Wahid Jadi Tersangka Pemerasan
“Saudara MAS (Arief) yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar lima persen atau sekitar tujuh miliar rupiah,” jelas Tanak.
Tak hanya itu, Wahid juga diduga mengancam akan memutasi atau mencopot pejabat yang menolak memenuhi permintaan tersebut. Istilah “jatah preman” pun muncul dari percakapan internal antarpejabat.
Seluruh kepala UPT akhirnya menyepakati permintaan itu dan mulai merealisasikan pembayaran secara bertahap. KPK mencatat, sudah ada tiga kali penyerahan uang dengan total Rp 4,05 miliar yang diterima oleh Abdul Wahid dan orang dekatnya.
Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Etomidate Senilai Rp525 Juta di Banyuasin, Dua Tersangka Diringkus
Pemberian terakhir terjadi pada November 2025 sebelum akhirnya operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 1,6 miliar sebagai barang bukti.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau), M. Arief Setiawan (Kadis PUPR PKPP Riau), dan Ferry Yunanda (Sekdis PUPR PKPP Riau). Ketiganya kini telah ditahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka
Hingga kini, pihak Abdul Wahid belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemerasan yang menjeratnya tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co)
