Tidak Kooperatif: Oknum Polisi Merusak Barang Bukti dalam Perselisihan dengan Polda Sumut
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Sebuah video viral di media sosial menggambarkan insiden perdebatan sengit antara oknum polisi berpangkat Iptu Supriadi dengan penyidik Polda Sumut, didampingi oleh Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Damos Cristian Aritonang.
Video tersebut menampilkan momen ketika terjadi pertikaian terkait penyitaan handphone milik Iptu Supriadi yang sedang bertugas di Polres Serdang Bedagai.
Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut membenarkan tindakan penyitaan tersebut, yang dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan Iptu Supriadi.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyitaan dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan. Namun, katanya, Iptu Supriadi menolak untuk berkooperasi dan bahkan merusak handphone tersebut serta menghalangi proses penyidikan.
“Perusakan handphone tersebut dilakukan oleh Iptu Supriadi di rumahnya, menggunakan batu gilingan untuk merusak handphone tersebut, yang menyebabkan barang bukti tersebut terbakar. Perbuatan tersebut dilakukan di hadapan penyidik, yang hendak menyita barang bukti, serta beberapa dokumen yang juga dirusak,” terang pria dengan melati tiga dipundaknya ini, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026: Polres Padangsidimpuan Tangkap 16 Tersangka Narkoba
Perlu diketahui bahwa penyidik Polda Sumut telah melakukan koordinasi dengan atasan langsung Iptu Supriadi sebelum melakukan tindakan penyitaan tersebut.
Meskipun demikian, aku Kombes Pol Sumaryono, Iptu Supriadi menunjukkan sikap yang tidak kooperatif, bahkan berusaha menghalangi proses penyidikan.
Menyikapi informasi yang beredar di media sosial tentang insiden tersebut, Kombes Sumaryono menegaskan bahwa narasi "jeruk makan jeruk" yang beredar tidaklah benar.
“Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggungjawab atas penyebaran informasi palsu tersebut,” ujar Kombes Pol Sumaryono.
Kombes Pol Sumaryono juga menegaskan bahwa tindakan penyidikan terhadap handphone Iptu Supriadi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan izin resmi dari pengadilan.
Ia menyoroti perilaku tidak bertanggung jawab dari Iptu Supriadi yang merusak barang bukti, yang merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga : Gerebek Rumah Penampungan di Batang Kuis, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 PMI Ilegal
Saat ini, akunya, Iptu Supriadi tengah menjalani proses pemeriksaan baik secara disiplin maupun etik, seiring dengan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana.
Dirkrimum Polda Sumut menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan pihak berwenang akan memproses semua pihak yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Akb/nusantaraterkini.co)
