Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tiga Bulan Buron, Host Prostitusi Online 'Presiden Mangkok' Ditangkap di Pekanbaru

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
YWS terlihat tertunduk lesu saat di Polda Sumut. (Foto: dok Humas Polda Sumut)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Setelah buron (DPO) selama sekitar 3 bulan, YWS host prostitusi online dalam kasus live streaming pornografi yang digerebek Polda Sumut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada April lalu, berhasil ditangkap.

Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menangkap YWS di Pekanbaru, Riau pada 17 Juni 2025 usai berhasil melarikan diri.

"Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan pengembangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (23/6/2025).

Sementara Direktur Res Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, tersangka melakoni aksinya sejak 25 November sampai 14 April 2025 dan memiliki 5 akun.

BACA JUGA: Kos-kosan Tempat Live Streaming Pornografi di Tembung Digerebek, Tiga Orang Ditangkap

"Salah satu akun yang digunakan untuk prostitusi online itu bernama 'Presiden Mangkok'," sebutnya.

Bisnis haram itu dilakoni tersangka untuk mencari keuntungan dengan melibatkan 5 talent berbagai status, seperti suami istri hingga anak di bawah umur.

Ditanya soal pelaku lain dan modus operandi tersangka merekrut talent prostitusi online tersebut, Doni mengatakan masih melakukan pendalaman.

"Keuntungan dari give away dengan total mencapai Rp70 juta," jelasnya 

Sebelumnya, Dit Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan seorang talent wanita di bawah umur.

Tiga tersangka lain sudah dibekuk sebelumnya, yakni RA (25) berperan sebagai germo, RPL (19) selaku talent pria dan M (15) talent wanita.

Pengungkapan itu bermula dari patroli Siber dengan menemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.

BACA JUGA: Razia Kos-kosan, Tim Gabungan Temukan 10 Penghuni Positif Narkoba

Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat itu mengatakan, kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

(zie/Nusantaraterkini.co)