Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Mantan Kepling Somasi Camat dan Lurah Di Tapteng

Editor :  Rozie Winata
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kuasa hukum, Parlaungan Silalahi (kiri) bersama kliennya mantan Kepling III Kelurahan Budi, Arif Anwar Lase (kanan) di kantor LKBH Sumatera, Rabu (20/5/2026). (Foto: dok istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Mantan kepala lingkungan (Kepling) III, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Arif Anwar Lase melayangkan somasi kepada Camat Pandan dan Lurah Budi Luhur melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera.

Pasalnya Arif mengatakan, meski sudah diberhentikan sebagai Kepling di kelurahan Budi Luhur, namun gajinya selama tiga bulan hingga saat ini belum juga dibayarkan.

Baca Juga : Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Pascabencana dan Serahkan Bantuan Air Bersih di Tapanuli

"Saya diberhentikan oleh Plh Camat Pandan, T Rajagukguk melalui surat keputusan Camat," ucapnya, Rabu (20/5/2026). 

Baca Juga : HUT ke-71 Founder, PT MBK Ventura Salurkan CSR MCK dan Air Bersih untuk Korban Bencana Tapteng

Ia juga menyesalkan keputusan yang diambil Lurah Budi Luhur, NA Simatupang yang memberhentikan dirinya tanpa alasan dan kesalahan selama ia menjabat menjadi kepling.

Sementara, kuasa hukum Arif dari LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi menyatakan, ia bersama kliennya masih menunggu itikad baik dari Camat dan Lurah terkait permasalahan ini.

Baca Juga : Ketua DPRD Tegur Masinton Pasaribu Saat Beri Sambutan Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan LKPJ 2025

"Bila sampai hari Jumat (22/5/2026) tidak ada itikad baik, kita akan layangkan surat somasi," ujarnya, Rabu (20/05/2026).

Baca Juga : Diduga Malpraktik, Tangan Anak Wartawan di Madina Diamputasi

Parlaungan menjelaskan, pihaknya juga sudah menghubungi Asisten I Pemkab Tapteng, J Marbun terkait gaji kliennya yang belum dibayar kan hingga saat ini.

"Bila surat somasi yang kita layangkan tidak juga ditanggapi 1 x 24 jam, kita akan buat laporan, baik tindak pidana maupun perdata," jelasnya.

Baca Juga : Kasus Salah Tangkap, Iskandar Layangkan Somasi ke Polrestabes Medan dan Garuda Indonesia

Terpisah, dikonfirmasi kepada Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, Camat Pandan dan Lurah Budi Luhur terkait permasalahan ini belum ada yang memberikan keterangan.

(Jjm/ Nusantaraterkini.co)