Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tiga Hakim Dilaporkan ke KY, Komisi III: Tom Lembong Miliki Kebebasan Mencari Keadilan

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hasbiallah Ilyas (Foto: dok.ig @hasbipkb)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pasca-mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo yang membuatnya bebas murni dari seluruh dakwaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akhirnya melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY) buntut perkara tersebut.

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyatakan Tom Lembong memiliki hak untuk mengajukan laporan tersebut. Menurutnya, sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.

“Kita menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk melapor ke Komisi Yudisial. Namun, tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Hasbi, Selasa (12/08/2025).

Baca Juga : Dino Kritik Frekuensi Lawatan Prabowo, Saan: Situasi Global Menuntut Diplomasi Lebih Intensif

Komisi Yudisial, lanjut Hasbi, memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan ruang bagi KY untuk bekerja secara independen.

“KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas legislator dapil Jakarta ini.

Hasbi juga mengingatkan bahwa kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Baca Juga : Di Hari Lahir Pancasila, Prabowo Tegaskan Komitmen Jalankan Transformasi Ekonomi Nasional

Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY). Dia datang untuk menjawab undangan KY soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). 

Ada tiga hakim kasus impor gula yang dia laporkan ke KY. Yaitu, Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Tom Lembong menyatakan upaya pelaporannya ini untuk mendorong perubahan di sektor hukum. Dia ingin memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya untuk melakukan perbaikan hukum di Indonesia.

Baca Juga : Bakhtiar Sibarani Tantang Masinton Pasaribu Debat Soal Proyek Kantor Bupati

Dia menegaskan bahwa pelaporan itu bukan dengan niat destruktif, tapi konstruktif, yaitu kebaikan hukum. Tom Lembong juga tidak berniat menjatuhkan karir hakim atau merusak citra hakim di Indonesia. 

"Kami sampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” tegasnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Kasus Suap Ratusan Miliar