nusantaraterkini.co, BINJAI - Tiga pemuda pengedar narkoba jenis pil ekstasi berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai. Puluhan butir ditemukan saat penangkapan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MIM (23), RH (23) dan MI (24) ini diringkus oleh tim Unit I Satres Narkoba Polres Binjai pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kapolres Binjai AKBP. Bambang Christanto Utomo, SH, SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Syamsul Bahri, SE mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berkat informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
Baca Juga : Pemuda Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Binjai
"Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Binjai langsung menindaklanjuti dengan turun lapangan melakukan penyelidikan, dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut," jelas Syamsul Bahri, Jumat (26/7/2024).
Dari hasil penyelidikan di lokasi, lanjut Syamsul, tepatnya pada Senin (22/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Binjai mendatangi lokasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
"Pelaku MIM bersama dengan RH menghampiri petugas yang menyamar dan MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar, dan seketika itu juga petugas yang menyamar melakukan penangkapan kepada MIM dan RH pada saat narkotika jenis pil ekstasi tersebut diserahkan," terang Syamsul.
Baca Juga : Razia Gabungan di THM Sergai, 27 Pengunjung Ryan Cafe Positif Narkoba, Polisi Temukan Ekstasi dan Ganja
Tidak sampai disitu, polisi juga menangkap pelaku MI yang saat itu sedang menunggu di depan teras kos di lokasi tersebut.
"Interogasi berlanjut hingga petugas menanyakan darimana memperoleh barang tersebut, MI mengatakan barang bukti tersebut berasal dari abang kandungnya yang bernama panggilan AM dan bertemu dengan salah seorang temannya di Kota Belawan untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari orang suruhan abang terduga MI tersebut," papar Syamsul.
Kemudian, kata Syamsul, sekira pukul 22.30 WIB, dilakukan pengembangan di rumah kediaman MI dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti pil ekstasi. MI juga mengakui barang haram itu miliknya untuk dijual kepada pemakai.
"Petugas membawa terduga dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Terhadap ketiga pelaku tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Demi Beli Narkoba, 2 Pengamen di Medan Nekat Curi Hp

