Nusantaraterkini.co, MUSI RAWAS — Tim Tindak Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika berinisial RS (40) di kediamannya, Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas pada, Sabtu (18/4/2026). Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti 16 paket kecil sabu seberat 2,44 gram.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemetaan target secara intensif.
Baca Juga : Dua Hari Hilang, Lansia di Musi Rawas Ditemukan Lemas di Bawah Pohon
“Pengakuan tersangka yang menjual sabu serta hasil urine yang positif menunjukkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Kami akan melakukan analisis terhadap telepon genggam tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel dalam keterangab tertulis yang diterima, Minggu (19/4/2026).
Baca Juga : Pelaku Keempat Kasus Penembakan Warga di Musi Rawas Menyerahkan Diri, Satu Lagi Masih Buron
Iptu Jemmy mengatakan selain belasan paket sabu, petugas juga menyita plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RS mengakui perbuatannya sebagai pengedar. Sementara hasil tes urine menunjukkan hasil positif metamfetamin yang mengonfirmasi jika tersangka juga merupakan pengguna aktif.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta mengapresiasi kinerja timnya yang dinilai responsif terhadap keresahan warga di pelosok desa. Ia memastikan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan RS, melainkan akan terus mengejar pemasok utama di balik jaringan peredaran tersebut guna memutus rantai narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
“Tim Elang Musi kami dirancang untuk bergerak cepat dan tepat sasaran. Penangkapan ini membuktikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkotika.
Baca Juga : Tiga Pria Diamankan Perihal Sabu, Pelaku Mengaku Barang dari Siantar
Ia menuturkan jika Polda Sumsel akan terus mendorong jajaran untuk bersikap responsif tanpa memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian berjalan dengan baik. Polda Sumsel akan terus mendorong seluruh jajaran untuk responsif dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka RS kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan upaya pemberantasan ini secara berkelanjutan melalui penindakan tegas dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian berjalan dengan baik. Polda Sumsel akan terus mendorong seluruh jajaran untuk responsif dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
