Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik menegaskan larangan bagi jajarannya untuk terlibat dalam judi online, Senin (1/7/2024).
Dia menerangkan, larangan ini merupakan tindaklanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap upaya pemberantasan judi online.
Baca Juga : Lapas Cipinang Amankan 2 Warga Binaan Terkait Peredaran Vape Etomidate di Jakarta Selatan
Karena sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Baca Juga : Pastikan Hunian Aman dan Tertib, Lapas Cipinang Geledah Kamar Warga Binaan
Dalam apel pagi tersebut, Kalapas juga terjun langsung melakukan pemeriksaan Handphone (HP) para pegawai guna memastikan tidak terdapatnya aplikasi berbau judi online atau semacamnya yang bisa diakses.
"Pemeriksaan HP ini adalah salah satu Upaya konkret kami guna mencegah dan memberantas judi online di Lapas I Cipinang," jelasnya.
Baca Juga : Usai Apel Pagi, Sejumlah Pegawai Kantor Camat Gunung Malela Asik Duduk di Kantin
Prayer Manik menegaskan, bahwa judi online merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan menyebabkan hal-hal yang bisa membuat tindak kejahatan lainnya serta merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan, terkhusus bagi instansi.
Baca Juga : Lapas Klas IIA Bagansiapiapi Tandatangani Komitmen Bersama Teguhkan Integritas
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pegawai untuk mematuhi larangan ini dengan sungguh-sungguh dengan menjauhkan diri dari segala aktivitas judi online.
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Cipinang untuk tidak terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan. Sungguh kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku bilamana diantara jajaran Lapas Kelas I Cipinang didapati melakukan tindak kejahatan dimaksud," jelasnya.
Baca Juga : Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Online
Dalam hal ini, Lapas Kelas I Cipinang juga sudah membuatkan Nota Dinas Nomor : W.10.PAS.PAS.1.UM.01.01-1205 Tahun 2024 tentang imbauan agar tidak terlibat judi online untuk bisa dipedomani seluruh jajaran pegawai.
Baca Juga : Gara-Gara Judol, Pria di Aceh Besar Nekat Aniaya dan Rampok Temannya
Untuk itu dia mengajak seluruh pegawai meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
"Pentingnya membangun Lapas Cipinang yang bebas dari narkoba dan judi online sebagai komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAkhlak," pungkasnya.
(akb/nusantaraterkini.co)
