Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sumatera Utara (Sumut) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PAPENDA) Kota Padangsidimpuan terus menggencarkan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk razia, sekaligus sosialisasi wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Gebyar Pajak Tahun 2026, yang dilaksanakan di depan Pos Lantas Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Dalam kegiatan yang melibatkan personil Sat Lantas Polres Padangsidimpuan dan Denpom Padangsidimpuan dan Jasa Raharja, sejumlah kendaraan yang terjaring dan diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak langsung diarahkan para untuk melakukan pembayaran pajak di tempat. Bagi wajib pajak yang belum membawa dana untuk pelunasan, diberikan solusi berupa pembuatan surat pernyataan kesanggupan dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
Baca Juga : Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Warga Pertanyakan Fungsi CCTV
Kepala UPTD PAPENDA Padangsidimpuan, Hamdan Sukri Siregar, mengatakan, program tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Tidak hanya penertiban, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi program Gebyar Pajak Tahun 2026, dimana program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, "ujar Hamdan Sukri.
Baca Juga : SAMSAT Malam Minggu Diserbu Warga, Pemkab Pasbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan
Dalam razia sekaligus ajang sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa setiap wajib pajak yang melunasi kewajibannya pada tahun 2026 secara otomatis akan menjadi peserta undian Gebyar Pajak 2026.
Baca Juga : Optimalisasi PAD, DPRD Sumut Tekankan Sinkronisasi Plat BK dan BB Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
"Pengundian hadiah direncanakan dilakukan setiap triwulan dengan total ribuan hadiah menarik," terangnya.
Adapun hadiah yang disediakan antara lain tiga unit mobil, paket umroh, sepeda motor, iPhone 17, serta berbagai hadiah menarik lainnya. Program ini, katanya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga : Kejar Target PAD Rp 3,56 Miliar, Pemprov Sumut Tertibkan Tambang Ilegal
Selain berkontribusi pada pembangunan daerah, wajib pajak juga berkesempatan membawa pulang berbagai hadiah menarik.
Baca Juga : Pastikan Taat Pajak, Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas Selama Sepekan
“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk mendapatkan hadiah," ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP Jhonni Silalahi menyatakan dukungan atas pelaksanaan penertiban PKB yang dilakukan oleh UPTD PAPENDA Kota Padangsidimpuan.
"Kegiatan ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya taat pajak," ujarnya.
Ia menambahkan Program Gebyar Pajak 2026 juga merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak. Dengan adanya undian berhadiah, masyarakat semakin termotivasi untuk segera melunasi kewajibannya.
"Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat dan berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik," pungkasnya.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
