Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

TNI Masuk Kampus, Imparsial: Berbahaya Bagi Kehidupan Demokrasi dan Keluasan Sipil

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
TNI Masuk Kampus, Imparsial: Berbahaya Bagi Kehidupan Demokrasi dan Keluasan Sipil. Al Araf (Foto: dok instagram @imparsial)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Beredar kabar viral di media sosial tentara masuk kampus, salah satunya terjadi di Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Peneliti Senior Imparsial Al Araf mengatakan, keberadaan aparat militer yang mendatangi kampus perguruan tinggi adalah dampak dari revisi Undang-Undang TNI yang sudah disahkan. Sebab, menurut dia, UU TNI yang baru memperluas kewenangan TNI, salah satunya dengan mengatur pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) yang dulu mesti sepersetujuan DPR kini dapat dilakukan secara sporadis tanpa keputusan politik negara.

"Undang-undang TNI baru itu memulai keluasan yang luas kepada militer untuk masuk ke ruang-ruang wilayah sipil. Dan ini yang kemudian berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan keluasan sipil kita. Salah satunya adalah apa yang terjadi masuknya militer di kampus-kampus tadi," katanya, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga : Bikin Heboh Warga Gandus, Pembuat Foto Pocong Viral AI Ditangkap

Al Araf berpandangan, operasi militer yang memberikan keleluasaan tanpa keputusan politik akan membuat rancu tugas TNI sebagai alat pertahanan negara. Terlebih di beberapa daerah, TNI mulai dilibatkan dalam operasi pemberantasan narkotika dan premanisme.

"Militer itu alat pertahanan negara, alat perang, enggak ikut-ikut soal itu, karena itu layaknya penegakan hukum, apalagi sampai masuk kampus itu sudah kekeliruan yang fatal," kata Al Araf.

Oleh sebab itu, ia menilai perlu ada evaluasi terhadap UU TNI yang telah memberi kelonggaran bagi militer untuk melakukan operasi selain perang.

Baca Juga : Terekam CCTV, Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor Terlibat Saling Serang di Hamparan Perak

Selain itu, peristiwa buruk itu terjadi lagi, menurut Araf, hal ini menandakan sebuah kemunduran demokrasi yang semakin nyata, khususnya kemunduran tata kelola pertahanan Indonesia. "Tapi sekarang terjadi sehingga ini menjadi preseden buruk dan mundur ke belakang kita dalam konteks tata kelola pertahanan di mana militer masuk kembali ke wilayah kampus," kata dia.

"Nah dalam politik hak asasi manusia, hal-hal seperti itu bisa diduga sebagai bentuk intimidasi dan koersi terhadap mahasiswa, sementara pada sisi lain mahasiswa sedang melakukan konsolidasi terhadap dirinya," imbuh Al Araf.

Bukan Zamannya Lagi

Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI, yakni sebagai alat pertahanan negara.

“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas TB Hasanuddin.

Secara khusus, TB Hasanuddin menyoroti aktivitas TNI di lingkungan kampus, yang menurutnya berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, TB menilai, harus selalu dipahami bahwa perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara.

Baca Juga : Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Qatar

"Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik,” ujar purnawirawan TNI bintang dua ini.

TB Hasanuddin mengingatkan, kebebasan akademik para sivitas akademika, termasuk juga mahasiswa, telah dijamin dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 sampai 3.

Oleh sebab itu, jelas dia, semua pihak wajib menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi. Ia juga menekankan peran penting pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan pengetahuan sesuai kaidah ilmiah.

"Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar kabar viral di media sosial tentara masuk kampus, salah satunya terjadi di Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Pihak rektorat UI menyatakan tidak mengundang TNI masuk area kampusnya. Pihak TNI menyatakan anggotanya yang merupakan Danrem 0508/Depok datang ke UI pada 16 April malam itu karena terlebih dahulu diundang seorang mahasiswa dan pihak keamanan UI. Sebelumnya, fenomena tentara masuk kampus juga terjadi di tempat lain, termasuk di Merauke, kampus Universitas Udayana, dan UIN Walisongo di Semarang. 

(cw1/nusantaraterkini.co)