Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tol Binjai-Langsa Seksi Stabat-Tanjung Pura Bertarif Mulai 18 Juli 2024

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana Gerbang Tol Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (15/7/2024).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Penetapan tarif Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura dan penyesuaian tarif seksi 1 Binjai-Stabat mulai berlaku pada, Kamis (18/7/2024) pukul 00.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.

Adjib mengatakan bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya. .

Baca Juga : Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Andalkan Layanan Towing Gratis

Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku.

Dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di
gerbang tol.

“Total akumulasi tarif untuk golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol
Binjai-Tanjung Pura," ucap Adjib, Senin (15/7/2024).

Baca Juga : Long Weekend Imlek 2026, Trafik Tol Trans Sumatera Melonjak 21 Persen

Dikabarkan sebelumnya, dalam waktu dekat Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura akan segera bertarif.

Tak hanya itu seksi 1 tol Binjai-Stabat yang sebelumnya sudah bertarif, juga akan dilakukan penyesuaian tarif.

Adapun besaran tarif tol Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura :

Baca Juga : Polres Langkat Amankan Dua Pria dalam Kasus Narkoba, 61 Gram Sabu Disita

1. Asal Stabat tujuan Kuala Bingai, golongan 1 Rp 10.500, golongan 2 dan 3 Rp 16.000, golongan 4 dan 5 Rp 21.500.

2. Asal Stabat tujuan Tanjung Pura, golongan 1 Rp 37.500, golongan 2 dan 3 Rp 56.500, golongan 4 dan 5 Rp 75.500.

3. Asal Stabat tujuan Binjai, golongan 1 Rp 16.500, golongan 2 dan 3 Rp 25.000, golongan 4 dan 5 Rp 33.500.

Baca Juga : Satu Rumah di Langkat Terbakar, Pemilik Luka Bakar: Api Diduga Dalam Mobil

4. Asal Kuala Bingai tujuan Binjai, golongan 1 Rp 27.500, golongan 2 dan 3 Rp 41.000, golongan 4 dan 5 Rp 55.000.

5. Asal Kuala Bingai tujuan Stabat, golongan 1 Rp 10.500, golongan 2 dan 3 Rp 16.000, golongan 4 dan 5 Rp 21.500.

6. Asal Tanjung Pura tujuan Stabat, golongan 1 Rp 37.500, golongan 2 dan 3 Rp 56.500, golongan 4 dan 5 Rp 75.500.

Baca Juga : Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit

7. Asal Tanjung Pura ke Binjai, golongan 1 Rp 54.500, golongan 2 dan 3 Rp 81.500, golongan 4 dan 5 Rp 109.000.

Sedangkan penyesuaian tarif tol seksi 1 Binjai-Stabat yaitu, asal Binjai tujuan Stabat yang semula golongan 1 Rp 15.000 menjadi Rp 16.500, golongan 2 dan 3 Rp 22.500 menjadi Rp 25.000, golongan 4 dan 5 Rp 30.000 menjadi Rp 33.000.

Dikabarkan sebelumnya, pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1478 /KPTS/M/2024 mengenai penyesuaian tarif Tol Binjai-Langsa, seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), PT Hutama Karya dalam waktu dekat akan melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif pada kedua
seksi ruas tol tersebut.

Baca Juga : PSMS Medan Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Solidaritas Sepak Bola Bagi Korban Bencana Langkat

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelumnya Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi online.

Bahkan hingga media luar ruang seperti spanduk dan baliho disepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.

"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," ujar Adjib, Jumat (12/7/2024).

Dalam FGD tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Agus Tripriyono menyampaikan bahwa setelah adanya jalan tol ini, banyak manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar terkait dengan kemudahan akses, terutama ketika kelak telah tersambung secara penuh hingga ke Aceh.

"Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area," ujar Agus Tripriyono.

Selain itu, Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi juga menyampaikan bahwa, penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya

“Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku. Sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura)," tutup Tulus. (rsy/sumutterkini.com)