Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Berdasarkan tren dalam tiga tahun terakhir, jumlah permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya.
Tercatat, selama tahun 2023 - 2025, angka pencatatan pernikahan mencapai angka 667.000.
Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Pembubaran Ibadah di Bantul Tidak Boleh Terulang
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menyampaikan, di tengah animo masyarakat yang tinggi, Kemenag memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) akan tetap berjalan di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Baca Juga : Iduladha 1447 H: Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Masyarakat, sebutnya, tetap dapat mengakses layanan keagamaan, khususnya pencatatan nikah dan layanan administrasi lainnya secara normal.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujarnya seperti dikutip dari Kemenag, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga : Antisipasi Peningkatan Nikah Syawal 2026: Kemenag Andalkan SIMKAH Hadapi Lonjakan Pemohon
Thobib menjelaskan, Kemenag telah mengatur pola dan jam kerja agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sistem kerja kombinasi antara kehadiran fisik dan layanan berbasis digital untuk menjamin keberlangsungan layanan.
Baca Juga : Bupati Madina Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025
"Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik," ungkapnya.
Selain itu, layanan KUA juga telah berbasis digital, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan online untuk pendaftaran dan informasi.
Misalnya, pencatatan pernikahan melalui https://simkah4.kemenag.go.id/ untuk mempermudah akses tanpa harus datang langsung ke kantor. Ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama," tandasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
