Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Trubus Rahardiansyah: Polemik Pengangkatan Hakim MK jangan Ditarik ke Ranah yang Bukan Kewenangannya

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai polemik terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret nama Adies Kadir harus dilihat secara proporsional dalam kerangka hukum tata negara.

Menurut Trubus, mekanisme yang ditempuh DPR dalam proses tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional lembaga legislatif yang bersifat otonom. Selama prosedur internal telah dijalankan sesuai aturan, maka keputusan itu berada dalam domain DPR.

Baca Juga : Pakar: Pemilihan Adies Kadir jadi Hakim MK Sah dan Konstitusional, DPR Tak Langgar UUD

“Kalau mekanisme di DPR sudah ditempuh, itu menjadi kewenangan internal DPR. Tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah lain sebelum ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga : Terpilih Jadi Hakim MK dari Unsur DPR, Ini Rekam Jejak Adies Kadir

Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 9 Tahun 2024 yang, menurutnya, membatasi kewenangan pengawasan pada aspek kode etik, bukan pada intervensi terhadap proses politik yang telah berjalan sesuai prosedur.

Trubus menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pengangkatan tersebut, maka langkah hukum yang tersedia adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan

“Karena itu bentuk keputusan tata usaha negara, maka kalau ada keberatan silakan diuji di PTUN. Itu mekanisme yang tepat dalam negara hukum,” katanya.

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

Ia mengingatkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi perdebatan yang melebar tanpa pijakan kewenangan yang jelas, karena sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan.

Terkait munculnya kritik dari sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat, termasuk adanya pernyataan sikap dari sejumlah profesor, Trubus menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

“Perbedaan pendapat itu wajar. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Tetapi tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga : Anis Byarwati: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Partisipasi Politik

Ia juga menyoroti adanya kecenderungan personalisasi dalam polemik tersebut, terutama dikaitkan dengan latar belakang politik Adies Kadir. Menurutnya, penilaian terhadap seorang hakim MK seharusnya didasarkan pada integritas dan profesionalitas, bukan semata afiliasi politik.

*Ujian Integritas di MK*

Trubus menambahkan, jabatan hakim MK adalah posisi negarawan yang menuntut independensi dan integritas tinggi. Karena itu, publik dapat menilai secara objektif melalui putusan-putusan yang akan dihasilkan ke depan.

“Ujian sebenarnya ada pada bagaimana menjalankan tugas sebagai hakim MK. Di situ akan terlihat sikap kenegarawanannya,” katanya.

Ia berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, tanpa mengaburkan batas kewenangan antar lembaga negara.

(LS/Nusantaraterkini.co)