nusantaraterkini.co, JATENG - Tiga orang pelajar SMP di Sragen, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap Polisi gegara mencoret-coret bendera Merah Putih dengan tulisan 'GAZA14'.
Tiga remaja tersebut, yaitu SAP (13), DPP (14), dan RM (15). Mereka mencoret-coret bendera Merah Putih di SDN 2 Gondang pada Sabtu (19/7/2025).
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menilai perbuatan mereka bukan sekadar keisengan anak-anak, tapi bentuk penodaan terhadap simbol negara. Maka itu ketiganya dijerat pidana.
Baca Juga : Edan, Ayah di Pasuruan Perkosa Anak Kanudung Sejak 2024: Aksi Dilakukan Bersama 6 Rekannya
Tiga pelajar tersebut dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a jo Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta," kata Petrus dalam keterangannya dikutip kumparan, Senin (28/7/2025).
Petrus menjelaskan saat ini ketiga anak tersebut dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragan. Mereka juga didampingi psikolog.
"Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum," ujar Petrus.
(Dra/nusantaraterkini.co).
