Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

UKT Mahal, ITB Usul Mahasiswa Gunakan Platform Pinjol dengan LKBB

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Kampus ITB Bandung tengah ramai dibicarakan di media sosial X terkait pihak civitas menawarkan pembayaran kuliah dengan menggunakan platform pinjaman online (pinjol).

Nusantaraterkini.co - Institut Teknik Bandung (ITB) menjalin kerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yakni Danacita sebagai alternatif bagi mahasiswanya membayar uang UKT.

Pihak civitas Institut Teknologi Bandung (ITB) menyebut sudah bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) Dana Cita, sejak 2023. Danacita akan memberi pinjaman online (pinjol) berbunga pada mahasiswa yang meminjam.

Baca Juga : Membongkar Dugaan Kartel Pinjol: KPPU RI Masuki Fase Final Pemeriksaan Fintech P2P

"Ya ITB sudah ada kerja sama dengan Dana Cita sejak Agustus 2023," ungkap Kepala Humas ITB Naomi Haswanto, saat dihubungi, Jumat (26/1).

Pihak ITB mengatakan dengan aplikasi tersebut, mahasiswa tinggal membuka aplikasi dan melakukan pengajuan. 

Saat pembayaran, mahasiswa diberikan beberapa opsi seperti transfer bank, virtual akun, kartu kredit, dan pembayaran menggunakan Dana Cita.

Baca Juga : Galbay Pinjol Cerminkan Utang Masyarakat Sudah Memburuk

DanaCita mematok bunga yang cukup tinggi yakni 1,75 persen per bulan dan biaya persetujuan 3 persen dalam memberikan pinjaman untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). 
Adapun, mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Dalam akun X @ITBfess diinformasikan soal bunga yang dikenakan bagi peminjam. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka per bulannya peminjam harus membayar senilai Rp 1.291.667.

Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito mengatakan jika hal itu benar, maka malah semakin membebani mahasiswa.

"Jika ada kewajiban untuk membayar UKT harus pakai pinjol, menurut hemat saya tidak bijaksana karena mahasiswa meskipun memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun menjadi punya kewajiban ke pinjol yang tentu akan membebani mahasiswa yang belum tentu dapat melunasinya," ujarnya, Jumat, (26/1). 

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Komisi X Dukung Kebijakan Kemendiktisaintek Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera