Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi aturan mengenai luas minimal tanah rumah subsidi, dari 60 meter persegi menjadi hanya 25 meter persegi, menuai kritik dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai, pemerintah harus tetap mempertimbangkan kelayakan hunian bersubsidi terutama kenyamanan dan kenyamanan penghuni.
Baca Juga : Realisasikan Lagi 50.030 Rumah Subsidi, Prabowo: Jika Wong Cilik Berdaya, Ekonomi akan Hidup
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, kami khawatir jika luas tanah rumah subsidi diperkecil secara signifikan, kelayakan hunian akan terabaikan," katanya Selasa (3/6/2025).
Baca Juga : Prabowo Realisasikan Rumah Subsidi, Pasutri Ngaku tak Perlu Lagi Menumpang
"Standar minimal 60 meter persegi saat ini sudah tepat untuk memastikan kenyamanan dan ruang gerak yang memadai. Jika luasnya dikurangi, tujuan kita untuk menyediakan rumah subsidi yang layak huni bisa jadi tidak tercapai. Kami meminta agar draf pengajuan revisi ini dikaji ulang dengan seksama," tegasnya.
Usulan perubahan luas tanah rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
Dari draf tersebut diketahui jika batas luas tanah hunian rumah subsidi kian kecil dari semula 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara
Huda mengakui bahwa saat ini masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, menghadapi kesulitan dalam mengakses perumahan akibat harga yang terus meningkat dan pendapatan yang tidak menentu. Rumah subsidi diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini.
Namun, ia menekankan bahwa penyediaan rumah hunian harus sejalan dengan kualitas dan kenyamanan.
Baca Juga : Pastikan Hunian Aman dan Tertib, Lapas Cipinang Geledah Kamar Warga Binaan
"Luas minimal 25 meter persegi akan sangat membatasi ruang gerak. Rumah seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga untuk beraktivitas sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan produktivitas," ujarnya.
Baca Juga : KPLP Binjai Perketat Kontrol Blok Hunian, Pastikan Steril dari Barang Terlarang
Lebih lanjut, Huda mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya fokus pada target kuantitas penyediaan rumah bersubsidi, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas dan kelayakan.
"Jangan sampai rumah yang dibangun dengan ukuran tidak layak justru ditinggalkan dan menjadi bangunan kosong yang terbengkalai," imbuhnya.
Legislator Dapil Jabar 7 ini juga menyerukan kepada pemerintah untuk mematuhi amanat Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang sehat.
Selain itu pemerintah harus memperhatikan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang merekomendasikan luas minimal rumah sederhana untuk keluarga dengan empat anggota adalah 36 meter persegi.
“Jadi jangan hanya fokus bangun rumah subsidi tapi tidak memperhatikan aspek kesehatan dan kenyamanan,” pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
