Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dua ormas keagamaan besar di Indonesia PBNU dan Muhammadiyah angkat bicara perihal adanya kegiatan berkedok agama dengan iming-iming jaminan surga secara instan kembali muncul di tengah masyarakat.
Kali ini ajaran Umi Cinta di Bekasi yang menjanjikan jaminan surga dengan mahar Rp1 juta.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menegaskan ajaran wanita berinisial PY alias Umi Cinta dengan iming-iming 'masuk surga bayar Rp 1 juta' adalah ajaran sesat.
Baca Juga : MUI Klarifikasi 10 Ciri Aliran Sesat, Ini Kriterianya
"Ya itu jelas ajaran sesat, surga tidak bisa diperjualbelikan dengan uang," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Dia pun meminta masyarakat waspada terhadap ajaran tersebut dan meningkatkan pemahamannya agar terhindar dari ajaran sesat.
Oleh karenanya, masyarakat hendaknya waspada dan tidak boleh terpancing ajaran aneh dan ikuti ulama dan ormas keagamaan yang sudah ada dan mapan di masyarakat Indonesia.
"Aliran yang aneh begituan hanya bisa dimakan oleh orang awam yang tidak paham ajaran agama Islam yang benar," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas justru menilai ajaran masuk surga dengan bayar Rp1 juta adalah penipuan.
Baca Juga : DPR Sayangkan Pernyataan Elit PBNU Soal Tambang di Tengah Polemik Kerusakan Raja Ampat
"Kalau ada orang yang mengatakan jika ingin masuk surga maka harus bayar Rp1 juta kepadanya, hal itu jelas-jelas merupakan tindak penipuan dan tidak bisa ditolerir," katanya.
Wakil Ketua MUI Pusat ini mengatakan surga menjadi tempat untuk orang yang beriman dan bertakwa. Dia meminta pihak kepolisian menindak Umi Cinta atas hal yang menurutnya sebagai tindakan pembodohan.
"Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi dengan menindak si pelaku sudah jelas bisa dibenarkan. Karena apa yang dilakukan oleh si pelaku adalah sebuah tindak pembodohan yang akan membuat keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama umat Islam," jelasnya.
Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR An’im Falachuddin, Kiai An’im mendesak pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam memberantas praktik-praktik menyimpang berkedok agama.
Baca Juga : Cak Imin Geram Balas Analogi Ketum PBNU: Omongan Yahya dan Saipul Nggak Laku, Kok PKB Ditarik-tarik
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan guna mencegah timbulnya kembali kasus serupa.
“Kasus seperti ini bukan yang pertama. Pemerintah perlu meningkatkan kerja sama dengan organisasi keagamaan agar masyarakat mendapatkan edukasi yang benar dan tidak mudah tertipu dengan praktik keagamaan palsu yang menjanjikan surga secara instan,” tegasnya.
Menurut Kiai An’im, kolaborasi dengan organisasi keagamaan menjadi benteng penting untuk mencegah penyebaran ajaran menyimpang. Organisasi tersebut dinilai memiliki jangkauan hingga ke masyarakat akar rumput dan mampu memberikan pemahaman agama yang benar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah merilis daftar 10 kriteria aliran sesat yang dapat menjadi pegangan masyarakat dalam berhadapan dengan kegiatan berkedok agama yang menyesatkan.
Beberapa di antaranya adalah mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini adanya wahyu baru setelah Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai kaidah tafsir yang benar, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat dan lainnya.
Kasus Umi Cinta ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya telah terjadi beberapa kasus penyimpangan ajaran agama yang pernah terjadi di Indonesia seperti aliran Salamullah/Lia Eden. Aliran ini mengklaim Lia Eden menerima wahyu dari malaikat Jibril dan reinkarnasi Bunda Maria. Dia hadir dengan membawa ajaran baru.
Baca Juga : Viral Tak Puasa Berburu Takjil, PBNU Nilai Berkah Ramadhan
“Masih banyak masyarakat yang mudah tergoda oleh iming-iming masuk surga secara instan atas nama agama. Dalam kondisi seperti ini, iman yang lemah dan kurangnya pengetahuan agama, membuat sebagian orang kehilangan kemampuan berpikir rasional ketika berhadapan dengan praktik-praktik menyimpang,” ujar Kiai An’im.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang memanfaatkan agama demi keuntungan pribadi. Para pelaku bisa dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki fakta-fakta terkait pengajian tersebut. MUI pun telah memanggil Umi Cinta pada hari ini, namun ia tidak datang.
"Lagi kita selidiki fakta-fakta yang muncul di lapangan. Terutama ada timbul keresahan dari masyarakat sekitar masalah pelaksanaan pengajian yang agak aneh menurut mereka," kata Saifuddin.
Ada beberapa permasalahan yang diterima oleh MUI Kota Bekasi. Pertama, kegiatan pengajian yang bersifat tertutup.
"Kedua, campur aduk antara laki-laki dengan perempuan. Ketiga, masih dalam konfirmasi ya masalah uang Rp 1 juta itu untuk 'masuk surga'. Kemudian katanya ada binatang anjing juga," imbuhnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
