Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usai AKBP DK Dipecat Karena Dugaan LGBT, Polda Sumut Tak Akan Periksa Anggota yang Lain

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Usai AKBP DK Dipecat Karena Dugaan LGBT, Polda Sumut Tak Akan Periksa Anggota yang Lain
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemecatan seorang personel Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial, AKBP DK, masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya, AKBP DK dipecat karena memiliki orientasi seksual menyimpang, yakni Biseksual atau seseorang dengan yang memiliki ketertarikan terhadap dua jenis kelamin, baik yang berbeda maupun yang sama dengannya.

BACA JUGA: Situs Siboru Naitang Naibaho Tempat Ziarah yang Sakral di Pangururan

Namun, Polda Sumut tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap para anggota usai meskipun kasus AKBP DK telah terungkap.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Terianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi perlu melakukan pemeriksaan kepada para personel terkait dugaan kasus serupa. Alasannya, bahwa pemeriksaan tersebut telah dilakukan sejak awal tes masuk polisi.

"gak lah (gak ada razia). Dari pendaftaran kan memang itu dilarang sehingga kalaupun di dalam pemetaan itu tidak, sebetulnya kan kita masuk polisi gak boleh seperti itu. Kita cek tidak ada kelainan seperti itu," ujar Bambang kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya, Bambang telah menjelaskan proses pemecatan tersebut langsung dilakukan oleh Mabes Polri. Saat itu AKBP DK tengah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut.

"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadirkrimsus," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Antarprovinsi

"Sudah dipecat dia. Sudah, sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual)," sambungnya.

Lebih lanjut, usai pemecatan AKBP DK sempat mengupayakan banding, namun upaya tersebut ditolak.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)