Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usai Mediasi di Bawaslu, Kedua Caleg Asal Kota Binjai yang Dicoret Kembali Masuk DCT

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor KPU Binjai di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua Calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan PKS Binjai yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) namun akhirnya dicoret oleh KPU Kota Binjai, kini akhirnya dapat bernapas lega.

Pasalnya kedua caleg itu sudah menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai tenaga ahli dan tenaga kontrak di DPRD.

Kedua caleg itu ialah, Ronggur Raja Doli Simorangkir dari Partai Gerindra (Dapil Binjai Timur) dan Abdul Rahim dari Partai Keadilan Sejahtera (Dapil Binjai Barat).

Baca Juga : Mediasi Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani Kandas, Lanjut Hingga Putusan Pengadilan

Sedangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Binjai telah melakukan upaya mediasi kepada kedua caleg dan KPU Kota Binjai.

"Benar, pada Kamis, (28/12/2023) dilakukan mediasi. Hasil dari mediasi itu KPU Binjai menyatakan akan mengembalikan caleg yang sebelumnya dicoret dari DCT berdasarkan SK yang ada, akan dikembalikan lagi untuk masuk dalam daftar calon tetap," ucap Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi, Jumat (29/12/2023).

Namun menurut Habibi, kedua orang yang dimaksud terlebih dahulu harus bisa menunjukkan SK Pemberhentiannya sebagai tenaga ahli dan tenaga honorer.

Baca Juga : Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkara Pengancaman Warga dengan Problem Solving

"Untuk rentang waktunya sebenarnya 3 hari. Namun baik dari Gerindra maupun PKS sudah mempersiapkan dan dapat menunjukkan SK pemberhentian pada hari ini dan sudah diterima oleh KPU Binjai, serta diakui bahwa itu memakai stempel basah," ujar Habibi.

Meski pun begitu, Habibi menegaskan jika SK yang diserahkan tersebut juga perlu diverifikasi untuk pembuktiannya dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara.

"Dalam isi putusan berita acara itu nantinya mereka berdua akan dikembalikan lagi status DCT nya. Karena SK yang dimaksud sudah diserahkan, maka KPU Binjai tinggal melakukan validasi. Artinya jika data tersebut sudah divalidasi, maka akan dikeluarkan SK yang baru untuk mengembalikan atau masuk dalam DCT," ujar Habibi.

Baca Juga : Pakar Nilai Sanksi Blacklist Lebih Efektif Tekan Politik Uang

Sementara itu, Ketua DPD PKS Binjai Muhty Ardiansyah mengatakan, usai melaksanakan mediasi mengaku bersyukur karena segala persyaratan sudah terpenuhi dan sudah diterima oleh KPU Binjai.

"SK Pemberhentian Caleg kami dari DPRD Sumut sudah diterima oleh KPU Binjai dan sudah ditanda tangani," ucap Muhty.

Langkah selanjutnya, sebut Muhty, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU Binjai sebab mereka (KPU) yang akan memvalidasinya. (rsy/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Olah TKP