Nusantaraterkini.co, DELISERDANG – Keberanian seorang guru ngaji bernama Halimah Tusadiyah membongkar dugaan lokasi transaksi narkoba di dekat Rumah Tahfiz Al-Qur'an Ar Rahma, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berbuah teror dari keluarga terduga pelaku.
Meski sempat mendapat intimidasi, Halimah kini berada dalam perlindungan pihak kepolisian setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan pihaknya langsung turun tangan untuk mengamankan situasi sekaligus memberikan perlindungan kepada Halimah.
Baca Juga : Tempo 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap 150 Kasus Narkoba
“Guru ngaji tersebut sempat mendapatkan teror dari keluarga terduga pengedar narkoba. Namun polisi segera memberikan perlindungan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ferry, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, polisi juga melakukan penghalauan terhadap sejumlah warga yang sempat menolak upaya penindakan kasus narkoba di wilayah tersebut.
“Kami melakukan pengamanan dan memastikan situasi tetap kondusif saat penanganan perkara berlangsung,” tambahnya.
Baca Juga : Pengiriman Sabu 2 Kg Lewat Tol Binjai–Medan Berakhir, Polisi Tangkap Dua Kurir
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan Halimah bersama kepala desa mendatangi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba di sekitar rumah tahfiz. Video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial sejak Selasa (12/5/2026).
Dalam video itu, Halimah tampak menunjukkan lokasi yang diduga sering dijadikan tempat peredaran narkoba, tepat di area yang berdekatan dengan aktivitas anak-anak mengaji.
Tak lama setelah video viral, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial AA dan AS yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan tersebut.
“Petugas mengamankan dua pria sesuai ciri-ciri yang diperoleh dari laporan masyarakat saat berada di bawah tiang menara di wilayah Pantai Labu,” jelas Ferry.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,40 gram, plastik klip kosong, sekop sabu dari pipet plastik, dompet kecil, serta uang tunai Rp317 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sementara itu, Halimah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Deli Serdang yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat dan memberantas peredaran narkoba di dekat rumah tahfiz.
“Saya sangat berterima kasih karena polisi sudah menangkap pengedar narkoba di area rumah tahfiz Al-Qur'an,” ucapnya.
Ia berharap penindakan terhadap peredaran narkoba terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Saya ingin anak-anak terlindungi. Bukan hanya anak-anak ngaji saya, tetapi seluruh generasi bangsa,” pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
