Nusantaraterkini.co, MEDAN-Wajah baru pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara kini mulai dipaksakan untuk beralih ke sistem yang lebih saintifik dan terukur. Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, secara terbuka mengkritik tradisi penetapan target keuangan yang sering kali hanya menjadi pemanis di atas meja tanpa dasar riset yang kuat.
Dalam pertemuan strategis di Medan, Senin (19/1/2026), ia menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lagi bekerja dalam ruang gelap tanpa data, karena retribusi bukan sekadar soal mengumpulkan uang, melainkan instrumen untuk menguji sejauh mana pemerintah hadir memberikan layanan yang bermutu bagi publik.
Baca Juga : Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Tenaga Kerja: Prioritaskan Warga Lokal dan Kejar Target PAD TKA
Sentimen ketegasan ini muncul saat pembahasan revisi aturan retribusi daerah yang bertujuan menyelaraskan kebijakan lokal dengan standar nasional. Wagub Surya menginginkan adanya pergeseran budaya kerja dari yang bersifat formalitas menjadi lebih pragmatis dan berbasis hasil.
"Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan 'suka hati'. Saya ingin target yang realistis. Bukan hanya mengejar target tinggi, tapi tidak masuk akal," tegas Surya di hadapan para pejabat Pemprov Sumut.
Ia juga membongkar sejumlah potensi ekonomi yang selama ini terbengkalai akibat kurangnya kreativitas manajerial, seperti pemanfaatan aset gedung di destinasi wisata unggulan hingga pengelolaan kantin di lingkungan pendidikan yang jika dikonversi secara matematis mampu menyumbang angka yang masif bagi anggaran daerah. Bagi Surya, ketaatan pada aturan kementerian adalah hal mutlak agar tidak ada celah hukum yang merugikan di kemudian hari.
"Hasil rapat ini harus segera ditindaklanjuti. OPD yang belum mengirimkan usulan wajib, segera menyelesaikan sesuai pedoman kementerian agar dasar hukum pemungutan kita kuat," pungkas Surya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretqris Daerah (Sekda) Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan bahwa langkah penyempurnaan tarif ini merupakan upaya moderasi agar target pendapatan tetap logis, namun tetap menantang bagi performa OPD.
"Fokus kita adalah bagaimana menyesuaikan tarif agar target PAD rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tapi bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat," ujar Sulaiman.
Kenaikan Target Retribusi
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor melaporkan adanya kenaikan target retribusi pada tahun 2026 sebesar 8,53% atau meningkat sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Total target retribusi diproyeksikan naik dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.
Bapenda mencatat realisasi PAD antar-OPD masih bervariasi. Beberapa OPD seperti BPSDM dan Dinas Perkebunan berhasil mencapai realisasi di atas 100%. Namun, masih ada OPD yang realisasinya di bawah 50%, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga : Walikota Rico Waas Tegaskan Jajaran Pemko Medan Kejar PAD hingga Akhir Tahun
Dalam perubahan Perda ini dijelaskannya, dilakukan reposisi beberapa objek retribusi untuk menyesuaikan dengan aturan pusat. Salah satunya adalah pelayanan kebersihan di pelabuhan (Dinas Kelautan dan Perikanan) yang kini direposisi dari jasa usaha menjadi jasa umum. Selain itu, pemanfaatan lahan untuk kantin, juga mengalami reposisi kategori jasa usaha.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
