Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wagub Surya Instruksikan Reformasi Perda Pajak Sumut: Mudahkan yang Taat, Tegasi yang Melanggar ​

Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jakarta, Senin (26/1/2026), Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menekankan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 harus menjadi solusi bagi tantangan fiskal daerah.(foto:Diskominfo Sumut)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah menajamkan aturan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah guna memastikan setiap rupiah yang dikumpulkan kembali menjadi layanan publik yang berkualitas. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jakarta, Senin (26/1/2026), Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menekankan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 harus menjadi solusi bagi tantangan fiskal daerah.

 Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan di Sumatera Utara sangat bergantung pada kemandirian anggaran yang dikelola secara adil dan transparan.

Baca Juga : Sumut Targetkan Tanam 27 Hektare Mangrove Tahun Ini

Wagub Surya memandang bahwa sistem perpajakan daerah bukan sekadar mesin pengumpul dana, melainkan simbol kekuatan daerah dalam membangun masa depan. 

Di hadapan para pimpinan OPD yang hadir secara virtual, beliau menjelaskan urgensi regulasi tersebut. “Kebutuhan dan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik semakin tinggi, dan ruang fiskal pemerintah harus dikelola secara cermat, adil, dan transparan. Dalam konteks inilah, pajak dan retribusi menjadi instrumen sangat penting, karena bukan semata penerimaan, tetapi kekuatan kita untuk berdiri di atas kaki sendiri," ujarnya.

Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba

​Namun, Wagub juga memberikan catatan tajam mengenai kendala administratif yang sering muncul akibat aturan yang membingungkan. Beliau menuntut agar draf perubahan regulasi kali ini benar-benar jernih agar tidak ada lagi hambatan teknis saat diimplementasikan oleh petugas di lapangan. 

Baca Juga : Gubernur Bobby Nasution dan Wagub Surya Salat Iduladha 1446 Hijriah Bersama Ribuan Masyarakat Deliserdang

“Saya menegaskan, pembahasan kita ini harus menghasilkan regulasi yang punya kepastian hukum, norma yang kuat dan menutup celah multitafsir di lapangan, serta jangan sampai menyulitkan tahapan implementasinya,” tegasnya. 

Baginya, kepastian hukum adalah kunci untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga : Wagub Surya Berharap Rakernas BEMNUS XIV Lahirkan Gagasan Segar dan Solusi Kreatif untuk Indonesia

​Menutup arahannya, Surya menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan karpet merah bagi warga yang patuh menjalankan kewajibannya, namun tidak akan berkompromi terhadap pihak yang sengaja mengabaikan pajak. Pendekatan yang diusung adalah ketegasan yang humanis, yakni mendisiplinkan tanpa menciptakan keresahan. Dengan sistem yang lebih modern dan objektif, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis perubahan Perda ini akan membawa lonjakan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempercepat akselerasi pembangunan di seluruh pelosok wilayah Sumut.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Dorong Peningkatan PAD, Wali Kota Padangsidimpuan Serahkan SPPT PBB 2026 ke Camat