Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wali Kota Rico Waas dan DPRD Medan Sahkan Perda KTR, Rokok Elektrik Kini Diatur

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wali Kota Medan Rico Waas. (Foto: dok Pemko Medan)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama pimpinan DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

 

Persetujuan bersama ini berlangsung melalui rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).

 

Dihadapan para pimpinan beserta anggota dewan yang hadir, Rico Waas menekankan, kesehatan bukan sekadar bebas dari penyakit, melainkan keadaan sejahtera secara fisik, jiwa dan sosial agar masyarakat tetap produktif.

Baca Juga : Demi Kesehatan Masyarakat, PHRI Siap Kolaborasi bersama Pemprov Jakarta Wujudkan Perda KTR yang Adil, Berimbang dan Implementatif

 

"Setiap orang berhak untuk hidup sehat, baik itu secara fisik, jiwa, sosial dan mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai peningkatan derajat kesehatannya. Sebaliknya juga, setiap orang berkewajiban untuk mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat," katanya, dikutip dari Pemko Medan.

 

Rico Waas juga mengatakan, Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menanggulangi penyakit menular dan tidak menular seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker dan gagal ginjal, upaya ini guna menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan melakukan pengendalian faktor resiko, salah satunya yang disebabkan oleh rokok.

 

"Merokok merupakan salah satu faktor resiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat menyebabkan kematian," ujarnya.

Baca Juga : Aksi Bagi-bagi Makanan ke Masyarakat, Komunitas Warteg Tolak Raperda KTR

 

Rico Waas menyoroti mengenai perkembangan rokok elektrik di kalangan masyarakat. Maka dari itu, salah satu poin krusial dalam perubahan Perda ini adalah penyempurnaan definisi rokok yang kini mencakup perkembangan teknologi.

 

Rico Waas berharap kehadiran Perda baru ini efektif menekan jumlah perokok di Kota Medan.

 

"Sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga," harap Rico Waas.

 

Sebagai tahap selanjutnya, dokumen Ranperda yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register, sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.

(zie/Nusantaraterkini.co)