Nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang wanita muda yang diketahui berinisial WPH (20) warga Jalan Suka Damai, Lingkungan IV, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, dikabarkan tewas over dosis (OD).
Korban meninggal dunia karena overdosis saat diduga tengah dugem Diskotek Cafe Duku Indah (CDI) yang beralamat di Jalan Unnamed Road, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/10/2024) dinihari, sekira pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum wartawan, sebelumnya korban pada hari Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, bersama dua orang rekannya, NS dan H, berangkat dari sebuah kos-kosan diduga menuju ke Diskotek CDI untuk dugem.
Baca Juga : Wagub Sumut: HUT ke-154 Binjai Momentum Perkuat Optimisme dan Kemajuan Daerah
Tak berselang lama, mereka bertemu dengan rekannya seorang pria berinisial J.
Selanjutnya, mereka masing masing pun berpencar untuk menawarkan jasa ke para pengunjung CDI.
Setibanya di diskotik CDI, korban bersama kedua rekannya diduga memakai narkotika jenis ekstasi.
Baca Juga : Begal Kian Brutal di Binjai, Politisi PAN Fithri Mutiara Harahap Desak Polres Binjai Bertindak Tegas
Namun, korban diduga tidak kuat sehingga mengalami over dosis (OD).
Guna menyelematkan nyawanya, korban dibawa ke praktek Bidan Nia Lani Giayawa, yang beralamat di Jalan Rasmi, Lingkungan ll Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara medis, korban sudah sulit bernafas dan mulut sudah kaku.
Baca Juga : Pengunjung Diskotik CDI Tewas, Diduga Over Dosis
Oleh rekan rekannya, korban pun dibawa ke RSUD Djoelham Binjai yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, mengatakan jika yang menangani perkara itu bukan lah Polres Binjai.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Tewas Usai Berkencan di Lokalisasi, Diduga Over Dosis Obat Kuat
Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Wilayah Hukum (Wlikum) Polrestabes Medan.
"Wilkum Medan," ucap Zuhatta.
Beberapa barang bukti pun diamankan polisi, diantaranya tas korban berwarna hitam, satu unit handphone merek Iphone, satu unit handphone merek Oppo berwarna biru, satu unit handphone merek Oppo berwarna ungu, serta uang tunai Rp 250 ribu. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Diduga Sarang Narkoba, Tim Gabungan Terpadu Sumut Robohkan Bangun Diskotik CDI
