Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

WNI yang Ditangkap Polisi Arab Saudi karena Unggah Konten Jenazah Dibebaskan: Ini Aturan di Arab Saudi

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Seorang WNI ditangkap polisi di Provinsi Jeddah, Arab Saudi, karena melanggar UU Siber, Minggu (11/8/2024). Foto: Security KSA
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi yang ditangkap karena melanggar Undang-Undang Kejahatan Siber telah dibebaskan, Selasa (13/8/2024) malam.

Menurut Konjen KJRI Jeddah, Yusron Ambary, pria yang telah menetap di Arab Saudi itu ditangkap karena mendokumentasikan dan menyebarkan konten penanganan jenazah WNI lewat platform TikTok.

"Yang bersangkutan diadukan oleh akun X karena posting penanganan jenazah WNI di TikTok, dan ditangkap polisi. Semalam sudah dibebaskan dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi," ungkapnya lewat pesan dikutip kumparan, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga : Komisi IX: Pemulangan Eks Pekerja Scam Kamboja Harus Selektif, Jangan Lemahkan Hukum

Sebelumnya, Departemen Keamanan yang bernaung di bawah Kemendagri Arab Saudi mengumumkan penangkapan seorang WNI karena mengganggu privasi pribadi dan melanggar UU Kejahatan Siber pada Minggu (11/8/2024).

Namun, pihak-pihak terkait tidak menjelaskan lebih lanjut identitas pria tersebut.

Arab Saudi Atur Ketat Perlindungan Privasi

Baca Juga : Gempa Landa Rusia: KBRI Minta WNI di Pesisir Jepang Segera ke Tempat Evakuasi

Di Arab Saudi, pendokumentasian jenazah dan pemakaman dianggap tidak pantas dan tak disarankan. Hal ini berkaitan dengan nilai-nilai privasi, penghormatan kepada orang yang telah meninggal, dan sensitivitas terhadap keluarga yang sedang berduka.

Tindakan merekam atau mengambil foto tanpa izin sering kali dianggap mengganggu atau tidak menghormati.

Pelanggaran privasi, termasuk perekaman acara pemakaman tanpa izin, diatur oleh UU Kejahatan Siber yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 3 dari UU tersebut, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi, seperti mengambil gambar atau video tanpa izin, dapat dikenakan hukuman denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar) dan penjara selama satu tahun.

Baca Juga : Puan Maharani Tekankan Perlindungan WNI di Luar Negeri di Tengah Ketidakpastian Global

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk pengambilan gambar, tetapi juga untuk berbagi konten tersebut di media sosial atau platform lain tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

KJRI Jeddah berulang kali mengingatkan para WNI yang berada di Arab Saudi untuk menjunjung tinggi peraturan atau tradisi yang berlaku di negara tersebut.

Jumlah WNI di Arab Saudi yang tercatat di Kemlu RI mencapai 358 ribu, tapi kenyataannya jumlahnya bisa dua hingga tiga kali dari angka itu. Arab Saudi menjadi negara kedua terbesar tempat WNI merantau setelah Malaysia.

Baca Juga : BP3MI Pastikan 15 WNI di Kamboja Aman Meski Masih Terkendala Dokumen

(Dra/nusantaraterkini.co)

Sumber : kumparan