Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Yahya Zaini Usul Program Makan Bergizi Gratis Diatur UU agar Berkelanjutan

Editor :  Akbar
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur dalam produk Undang-Undang (UU). (Montase Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur dalam produk Undang-Undang (UU). 

Menurutnya, pengaturan dalam UU penting agar program strategis tersebut tidak bergantung pada pergantian presiden atau pemerintahan.

Yahya Zaini menegaskan bahwa program MBG bukan program jangka pendek. Dampaknya baru akan terlihat dalam jangka panjang, bahkan bisa dirasakan hingga satu atau dua generasi ke depan.

Baca Juga : Kasus Korupsi BGN, Pakar: Bisa Jadi Pintu Masuk Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis

“Program MBG bukan program jangka pendek lima sampai sepuluh tahun, tetapi program jangka panjang. Bisa satu atau dua generasi, kata Yahya Zaini kepada wartawan, dikutip dari detik, Kamis (29/1/2026).

Politisi Partai Golkar itu menilai kesinambungan program MBG harus dijamin secara hukum agar tetap berjalan meski terjadi pergantian pemerintahan.

Ia menekankan tujuan utama MBG adalah menciptakan generasi Indonesia yang cerdas, sehat, dan unggul.

Baca Juga : Komisi IX DPR Kaget Ada Pengadaan Motor Listrik hingga TV di BGN, Irma: Kalau Dibahas Pasti Kami Tolak

“Hasil program MBG baru akan dirasakan puluhan tahun mendatang. Untuk menjamin kesinambungan program ini, saya mengusulkan agar MBG diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Yahya Zaini juga membandingkan pelaksanaan program makan bergizi di sejumlah negara lain yang telah berjalan dalam waktu sangat panjang.

Regulasi MBG di Negara Lain Kuat dan Berkelanjutan

Menurutnya, keberhasilan program serupa di negara lain tidak terlepas dari regulasi yang kuat dan berkelanjutan.

“Supaya bisa terus berkelanjutan dan tidak tergantung siapa presidennya. Di Jepang program serupa sudah berjalan 137 tahun, di Brasil 71 tahun, dan di India 31 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika program MBG di Indonesia hanya dilaksanakan selama 5 hingga 10 tahun, maka dampaknya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak akan terlihat secara signifikan.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyambut positif usulan agar program MBG diatur dalam Undang-Undang.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan penting untuk menjamin keberlanjutan program nasional. “Ini sesuatu yang positif,” kata Dadan Hindayana singkat.

(Akb/nusantaraterkini.co)