Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

1.957 CASN Mundur, Komisi II Desak Ombudsman Lakukan Investigasi

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Indrajaya (Foto: dok.DPR)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Indrajaya meminta Ombudsman untuk melakukan investigasi terkait mundurnya 1.957 CASN. Perlu dilakukan evaluasi total terhadap proses rekrutmen calon pegawai, sehingga ada perbaikan di masa mendatang.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB dan BKN pada 21 April 2025 lalu, BKN menyampaikan alasan mundurnya CASN karena proses optimalisasi, dari tidak lulus tapi diluluskan, hanya saja penempatan memang tidak sesuai dengan permintaan.

"Alasannya, karena ada tempat yang banyak diminati sehingga overload. Sementara terdapat daerah-daerah yang masih kosong atau tidak ada peminatnya," ujarnya, Selasa (29/4/2025)

Baca Juga : Kebakaran Kemayoran Disorot, Anggota Komisi II DPR Eka Widodo Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini

Indrajaya mengatakan, Ombudsman harus melakukan investigasi, apakah penjelasan BKN itu benar. Bila alasan itu benar, apakah sudah melalui perjanjian kepada para CASN sebelum mendaftar.

"Ombudsman dapat menyampaikan rekomendasi dampak negatif alasan yang disampaikan BKN. Yang harus diperhatikan, bahwa keberatan semua CASN yang mundur karena penempatan di luar domisili CASN," katanya.

Legislator asal Dapil Papua Selatan itu menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran dalam mengawasi dan menangani keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk dalam proses seleksi CASN.

Baca Juga : Dorong Integrasi Data Nasional, DPR Minta Pemanfaatan Chip e-KTP Dipercepat

Menurutnya, jika ada keluhan atau masalah, baik berupa pengaduan langsung atau yang telah menjadi berita (isu publik) terkait proses seleksi CASN, Ombudsman dapat melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memperbaiki proses seleksi dan meningkatkan transparansi.

"Memang Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubah keputusan terkait seleksi CASN. Peran Ombudsman lebih fokus pada pengawasan dan pemberian rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publikpublik," bebernya.

Dalam konteks mundurnya CASN, Ombudsman dapat membantu menginvestigasi apakah ada masalah atau kesalahan dalam proses seleksi yang menyebabkan CASN tersebut mundur.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Rujukan Final Pemindahan Ibu Kota ke IKN

"Jika ditemukan adanya kesalahan atau ketidakadilan, Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memperbaiki proses seleksi di masa depan," tegas Indrajaya. 

(cw1/nusantaraterkini.co).