Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

2 Pengedar Ekstasi di Binjai Diringkus, Polisi Buru Pemasok

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua tersangka pengedar pil ekstasi diringkus Satres Narkoba Polres Binjai
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua pengedar pil ekstasi di Kota Binjai berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.

Kedua pelaku IG (45) warga Jalan Kenari, Lingkungan V, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur dan RW (32) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur diringkus di Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur pada Senin (29/7/2024) pukul 18.00 Wib.

Dari keduanya, polisi berhasil menyita 30 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 11,96 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4132 RBJ, dua unit handphone merek Samsung dan Xiaomi warna hitam.

Baca Juga : Dua Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap di Binjai saat Transaksi dengan Polisi

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku berkat kepedulian masyarakat yang melaporkan tindakan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Warga melapor ke kita. Kemudian oleh Satres Narkoba langsung disikapi dan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," terangnya, Jumat (2/8/2024).

Dari pengakuan keduanya, kata Junaidi, pil ekstasi itu akan dijual kepada pengguna dengan harga Rp 160.000 perbutir.

Baca Juga : Oknum Diduga Wartawan Binjai Diringkus Polisi Gegara Terlibat Peredaran Pil Ekstasi

"Pengakuan mereka, pil ekstasi ini diperoleh dari seorang pria berinisial SL di Tanjung Gusta Medan. Polisi sempat melakukan pengejaran, namun SL belum berhasil diringkus dan masih dalam pengejaran," paparnya.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Binjai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hasil gelar perkara, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun," tutup Junaidi.

Baca Juga : Dua Kurir Narkoba di Binjai Diringkus Polisi saat Antarkan Ganja

(Dra/nusantaraterkini.co)

WhatsAppTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!