nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua pengedar pil ekstasi ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari dua pengedar masing-masing AP (21) dan TP (21), polisi menyita 10 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang mengedarkan pil ekstasi itu terancam 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : 2 Pengedar Ekstasi di Binjai Diringkus, Polisi Buru Pemasok
"Kami menangkap dua orang pelaku yakni AP dan TP pada 5 Agustus 2024 yang mengedarkan ekstasi sebanyak 10 butir yang terdiri dari 5 butir warna pink dan 5 butir warna kuning dengan berat netto 4,25 gram di wilayah Binjai Kota. Kini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Syamsul.
Penangkapan itu, kata Syamsul, berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau di lokasi tersebut marak peredaran narkoba.
"Penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Satria, Binjai Kota," imbuh Syamsul.
Baca Juga : Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Binjai Saat Edarkan Ganja
Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 2.300.000.
"Adapun barang bukti lainnya seperti 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 1 unit HP android merk Samsung, 1 unit HP android merk Realme dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX Nopol BK 2217 TBD," kata Syamsul semebari mengatakan kalau tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.
(Dra/nusantaraterkini.co)

