Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

3 'Pak Ogah' Ditangkap Curi Ponsel Pengendara di Tol Bandar Selamat kota Medan, 1 Pelaku Ditembak

Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Pelaku kriminal ditangkap. (Foto: Freepik.com)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tiga orang pria yang berprofesi sebagai pak Ogah di Medan, ditangkap usai mencuri ponsel milik pengendara mobil saat melintas di pintu Tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, pada Kamis (20/2/2025).

Ketiganya yakni, Danu Wijaya (20), Dimas Syaputra (19) dan Adi Siagian (23), ditangkap dihari yang sama. Saat proses penangkapan Danu mencoba melawan petugas, sehingga kakinya ditembak.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengatakan jika kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban baru keluar dari pintu Tol.

Baca Juga : Aksi Terekam CCTV, Pelajar di Binjai Ditangkap Usai Gondol Motor di Tempat Fitness: Satu Pelaku Lain Ditembak

Kemudian, para pelaku mencoba membuka jalan untuk korban. Setelah itu, korban hendak membuka kaca pintu mobil untuk memberikan tips kepada pelaku.

"Saat korban memberikan uang, pelaku malah mencuri kartu E-tol korban," kata Jhonson saat dihubungi, Minggu (23/2/2025).

Korban yang kaget atas aksi tersebut, lantas tak sengaja menginjak gas dan membuat pelaku tersangkut di pintu mobil. Setelah sadar akan hal itu, korban memberhentikan mobilnya.

"Lalu, korban ini dipukuli oleh para pelaku dan langsung mencuri ponsel korban, merekapun langsung kabur," ucap Jhonson.

Saat yang bersamaan, korban langsung mengadukan kejadian itu ke Polsek Medan Tembung. Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

"Iya, satu orang diberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya, karena mencoba kabur dan melawan petugas," ujar Jhonson.

Saat ini ketiga pria tersebut, sedang ditahan di Polsek Medan Tembung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(cw7/nusantaraterkini.co)