Nusantaraterkini.co, BINJAI – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir tempat kebugaran di Kota Binjai akhirnya terungkap. Seorang pelajar berinisial RS (19) ditangkap oleh Tim Cobra Polres Binjai atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna cokelat dengan nomor polisi BK 5986 RBE.
Baca Juga : Kaki Pelaku Curanmor di Binjai Ditembak Polisi: Melawan Saat Akan Diringkus
“Peristiwa pencurian terjadi pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di parkiran tempat fitness Body Strong. Korban melapor setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mengambil sepeda motornya,” ujar Azwir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan petunjuk bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Sunggal.
“Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” tambahnya.
Baca Juga : Maling Motor di Binjai Ditangkap Warga Usai Diteriaki Maling
Dari tangan RS, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario 150, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sepasang sandal, serta satu unit ponsel.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. RS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Pelaku Curat Lainnya Juga Ditangkap Polres Binjai
Baca Juga : Curi Kompresor AC Kantor Kemenag Binjai, Pria 41 Tahun Dibekuk Polisi
Selain menangkap RS, Polres Binjai juga berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (21) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan DS dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ditangkap usai petugas menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas IPTU Azwir, SH, mengungkapkan kalau peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.
Baca Juga : Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Binjai Ditembak Polisi
"Korban bernama RAM memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2012 warna hitam dengan nomor polisi BK 2031 ACU di depan halaman ruko tempat usaha pangkas rambut milik korban. Saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau raib," ujarnya.
Azwir menjelaskan, saat proses penangkapan dan pengembangan, tersangka DS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. "Petugas Polres Binjai memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, dan akhirnya tersangka berhasil diringkus," terang Azwir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, satu mata kunci T, serta satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan ini tercatat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/B/103/XI/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dan LP/B/148/III/2026/Polres Binjai/Polda Sumatra Utara," tutup IPTU Azwir.
(Dra/nusantaraterkini.co).
