Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

3 Pelaku Pembunuhan di Angkola Selatan Tapsel Ditangkap Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  Suhu Gultom
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Yasir Ahmadi didampingi jajarannya ketika menyampaikan konferensi pers pembunuhan di Angkola Selatan. (Foto: istimewa).
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, TAPSEL - Tiga pelaku pembunuhan di kebun sawit milik masyarakat Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil ditangkap Polres Tapsel.

Ketiga pelaku itu adalah berinisial NW, AHR, dan PN. Mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Rahman Pohan (27) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi SIK MH menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu 3 pelaku sedang duduk di teras rumah milik salah satu pelaku (PN). Korban yang melintas didepan rumah dipanggil para pelaku lalu di interogasi karena tidak dikenali oleh warga setempat.

Baca Juga : Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri, Pria 34 Tahun Diciduk Polres Binjai

Dengan rasa curiga terhadap korban yang diduga sebagai pelaku pencurian, pelaku NW dan PN menjadi emosi dan melakukan pemukulan ke arah pipi kiri korban, menyiku wajah korban dan menendang kaki korban.

Kemudian, NW mengikat tangan korban ke arah belakang. Para pelaku  membawa korban ke kebun sawit milik masyarakat.

Di TKP, NW melakukan eksekusi terhadap korban dengan cara menembak korban menggunakan senapan merk Neo Rambo ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri dan ke dahi korban. Setelah itu, NW dan AHR mengubur jenazah korban di TKP

Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Orang Pelaku

"Peran para pelaku yakni, NW menembak korban pada bagian ulu hati, dahi, dan kepala kanan menggunakan senapan. Bersama AHR menguburkan jenazah korban. Sementara PN menyiapkan senapan angin merk Neo Rambo serta mengisi amunisi dan AHR menggali lubang bersama NW menguburkan jenajah korban", ujar Kapolres.

Kapolres Yasir menyebutkan bahwa motif pembunuhan adalah selisih paham dan kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar.

"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun", sebut Kapolres.

Baca Juga : Cekcok soal Ponsel, Pria di OKU Tega Aniaya Petani hingga Tewas

Yasir menerangkan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dari kasus ini, kata Kapolres, petugas mengamankan barang bukti 1 pucuk senapan angin merk Neo Rambo, 29 butir peluru senapan, 1 buah cangkul bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Blade 1 unit sepeda motor Honda Supra, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion

"Diimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum yang berwenang", tutup Kapolres.

Baca Juga : Tersangka Pembakaran Mantan Kekasih di Muara Enim Diringkus, Motifnya Sakit Hati

(Suhut/nusantaraterkini.co).