Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, menyoroti perjalanan 30 tahun pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia yang dinilai telah membawa kemajuan, namun masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Khozin menyatakan bahwa otonomi daerah telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dan mempercepat pembangunan sesuai karakteristik masing-masing wilayah. Meski demikian, ia menilai masih banyak daerah yang menghadapi kendala serius, terutama daerah hasil pemekaran yang belum menunjukkan kinerja optimal.
Baca Juga : MPR Targetkan RUU Obligasi Daerah Rampung Akhir 2026
“Selama 30 tahun ini kita melihat ada kemajuan, tetapi juga ada ketimpangan yang nyata. Banyak daerah belum benar-benar mandiri dan masih menggantungkan diri pada transfer pusat. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Khozin, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga : OTT KPK Bertubi-tubi, DPR Sentil Kepala Daerah: Jabatan Bukan Alat Dagang!
Ia menambahkan, sejumlah daerah masih bergantung pada pemerintah pusat, baik dari sisi fiskal maupun kapasitas kelembagaan. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa tujuan utama desentralisasi belum sepenuhnya tercapai.
Khozin juga mengingatkan pemerintah pusat agar tidak lengah dalam melakukan pengawasan, khususnya terhadap daerah tertinggal dan daerah hasil pemekaran.
Baca Juga : IHSG Anjlok dan Rupiah Tembus Rp18.000/Dolar AS, DPR Minta Pemerintah Pulihkan Kepercayaan Investor
“Pemerintah pusat tidak boleh hanya melepas daerah begitu saja. Harus ada pengawasan yang kuat sekaligus pembinaan yang terarah, terutama bagi daerah-daerah yang masih tertinggal dan hasil pemekaran agar tidak terus berjalan di tempat,” tegasnya.
Baca Juga : DPR Ingatkan Lonjakan Dolar AS Ancam Ketahanan Pangan, Minta Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa semangat otonomi daerah seharusnya mendorong kemandirian, bukan justru memperpanjang ketergantungan.
“Otonomi daerah itu bukan sekadar desentralisasi kewenangan, tapi juga desentralisasi tanggung jawab. Daerah harus punya keberanian membangun kemandirian fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Baca Juga : Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu untuk Perkuat Sistem Presidensial dan Representasi Politik
Menurut Khozin, tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan sekadar evaluasi administratif. Ia menilai persoalan utama saat ini bukan lagi pada desain kebijakan, melainkan pada implementasi yang belum konsisten dan belum berorientasi hasil.
Baca Juga : Krisis Energi Mengintai, WFH Dinilai Bukan Jawaban Fundamental
“Kemandirian daerah tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan mengelola anggaran semata, tetapi harus diwujudkan dalam kemampuan menciptakan sumber pendapatan asli daerah yang berkelanjutan, inovasi pelayanan publik, serta keberanian mengambil kebijakan strategis berbasis kebutuhan lokal,” paparnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang bersih, profesional, dan akuntabel. Tanpa hal tersebut, otonomi daerah berpotensi menjadi ruang desentralisasi masalah, bukan solusi.
Sebagai penutup, Khozin mendorong pemerintah pusat untuk mengubah pendekatan dari sekadar pengawasan administratif menjadi pembinaan berbasis kinerja, khususnya bagi daerah tertinggal dan hasil pemekaran.
“Ke depan, keberhasilan otonomi daerah sangat ditentukan oleh keseimbangan antara kemandirian dan akuntabilitas. Daerah harus berani mandiri, namun tetap disiplin dalam mencapai target pembangunan,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
