Nusantaraterkini.co - Kabar terbaru dari kasus dugaan korupsi Harvey Moeis, aktris cantik Sandra Dewi akan kembali diperiksa.
Seperti diketahui, sang suami Harvey Moeis terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Juga : Tas dan Perhiasan Sandra Dewi Ludes Terjual di Lelang Kejagung, BPA Fair 2026 Raup Rp922 Miliar
Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur mengatakan kliennya akan hadir dalam sidang di hari Senin (21/10/2024).
Baca Juga : Harvey Moeis Disebut Ayah Idaman, Sikap Suami Sandra Dewi Saat Tegur Anak Bermain Genangan Air Disorot
"Insyaallah hadir," kata Harris Arthur saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).
Dia mengatakan, Sandra Dewi akan membawa sejumlah dokumen.
Baca Juga : Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Komisi III: Tak Ada Toleransi kepada Pelaku Korupsi
Hanya saja, dia belum mengungkapkan dokumen pendukung apa saja yang akan dibawa Sandra.
Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB
"Pastinya yang beliau siapkan adalah dokumen pendukung sebagai bukti," kata Haris.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa penuntut umum (JPU) meminta istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi kembali dihadirkan ke persidangan.
Baca Juga : Dua Pejabat Kabinet Merah Putih Terseret Korupsi, Pengamat: Tamparan Keras untuk Prabowo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menilai kehadiran Sandra dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan terhadap Harvey.
“Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan. Nanti kita akan rinci Pak TPPU-nya apa supaya persidangan ini fair aja," kata Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Aby/nusantaraterkini.co)
Dilansir dari laman suaradotcom pada Senin (21/10/2024)
