Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Abyadi Siregar Menilai Kebijakan Lawak-lawak soal BPJS dijadikan Syarat Pembuatan SIM Per 1 Juli

Reporter :  Aldi Nasution
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktur Mata Pelayanan Publik, Abyadi Siregar./Ist
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Wacana Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat saat melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli 2024, mengundang polemik di tengah masyarakat.

Di mana uji coba tersebut akan dilaksanakan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Hal ini perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Baca Juga : Warga Apresiasi Satlantas Madina: Buat SIM Sesuai SOP, Mudah dan Cepat

Merespons ketentuan tersebut, Direktur Mata Pelayanan Publik, Abyadi Siregar menilai kebijakan tersebut mengada-ada alias lawak-lawak. 

"Itu kebijakan mengada-ada atau lawak-lawak, karena pelayanan publik itu mestinya memudahkan, bukan justru mempersulit masyarakat. Makanya dalam menetapkan standar layanan publik termasuk persyaratan layanan, itu harusnya jangan justru mempersulit masyarakat untuk melengkapi syarat, tapi mestinya harus lebih memudahkan," kata Abyadi kepada Nusantaraterkini.co melalui telepon selular, Jumat (14/6/2024). 

Abyadi juga mengutip perspektif pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dimana azas dan prinsip pelayanan publik itu seharusnya memudahkan masyarakat pengguna layanan. 

Baca Juga : Pelajar di Medan Belum Punya SIM Diminta tak Mengendarai Sepeda Motor

"Nah terkait aturan membuat dan perpanjangan SIM terbaru itu, penambahan syarat harus ada kepesertaan BPJS ya justru akan mempersulit masyarakat. Sudah saatnya Kepolisian semakin memudahkan layanannya kepada masyarakat. Bukan malah mempersulit layanan yang sudah baik. Saya berharap Kepolisian meninjau ulang kebijakan tersebut," saran Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut 2013-2023 ini mengakhiri. 

(cw4/nusantaraterkini.co)