Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ada Perbedaan GPS saat Sidang Lapangan Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Dusun Siboru Toba

Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Majelis hakim PN Padangsidimpuan serta pihak-pihak terkait langsung turun di lokasi lahan yang menjadi objek perkara, di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (21/3/2025). (Foto: Istimewa/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Kasus dugaan perambahan hutan perkara No 41/Pid.Sus-LH/PN.Psp, dengan terdakwa berinisial TS dan inisial RN memasuki agenda sidang pemeriksaan setempat, pada Jumat (21/3/2025). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan serta pihak-pihak terkait langsung turun di lokasi lahan yang menjadi objek perkara, di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Beli Tanah Rp 1,8 Miliar Berujung ke Meja Hijau hingga Terkuak Kejanggalan dan Bayar Rp 230 Juta untuk Setop Kasus di Polres Tapsel

Sidang dimulai Pukul 12.00 WIB. Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Silvianingsih SH, MH yang didampingi anggotanya, Rudi Rambe SH dan Azhary Prianda Ginting SH menanyakan kepada JPU apakah mengetahui lokasi lahan objek perkara yang mereka sedang berdiri di atasnya. JPU mengaku tidak mengetahui.

Dalam sidang ini penasehat hukum terdakwa serta masyarakat sekitar ikut menunjukkan batas-batas lahan.

Sedangkan, dari pihak Polres Tapsel yang melakukan penangkapan menyebut tidak ada sawah pada saat penangkapan. Namun ditepis oleh Timur, salah satu saksi di persidangan, yang menegaskan bahwa sawah yang ada di lahan objek perkara sudah sejak lama ada. 

Sementara, Kuasa hukum terdakwa Tirta R. Bintang SH, MH dan Ramses Kartago SH, menyebut, terdapat perbedaan hasil GPS dari saksi KPH Sipirok pada saat penangkapan dengan GPS saat sidang pemeriksaan lapangan. 

"Dari GPS saat penangkapan dan GPS hari ini ada perbedaan," kata Ramses kepada saksi dari KPH Sipirok di hadapan majelis hakim.

Tirta juga menambahkan bahwa kliennya memiliki alas hak terkait lahan tersebut berupa surat ganti rugi yang diketahui kepala desa.

"Jadi lahan yang mereka sebut sebagai hutan perawan itu sudah lama dikelola oleh masyatakat sebelum berganti kepemilikannya, dan lahan dari klien kami ini juga memiliki surat ganti rugi sebanyak 22 lembar," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Perambahan Hutan, Warga Minta Bebaskan Terdakwa hingga Pengacara Minta Usut Oknum Polisi Memeras Rp 230 Juta

Sementara, Tirta, yang juga kuasa hukum terdakwa, mengatakan, sidang di lokasi ini perlu dilakukan pemeriksaan setempat untuk melihat fakta di lapangan. 

Di lokasi lahan tersebut, salah satu warga sekitat bernama Nasir, menyebut bahwa lahan yang diperkarakan dahulu merupakan tempat masyatakat sekitar berusaha dalam mencari nafkah. 

"Sebelum dibeli oleh almarhum suami terdakwa II, ini merupakan tempat kami mencari rezeki, tapi namanya kami masyarakat kecil sehingga terbatas dalam pengelolaan lahan," ungkapnya.

Nasir pun mengaku heran mengapa setelah almarhum meninggal dunia, baru ada masalah seperti ini. 

"Karena terhadap pemilik lahan sebelumnya Pak Batubara tak ada masalah (hukum) seperti ini," pungkasnya. 

Diketahui, kasus dugaan perambahan hutan seluas 180 hektar ini disebut berawal dari pengaduan masyatakat yang ditindaklanjuti polisi. Kemudian melalui proses dengan segala hal yang terjadi, hingga akhirnya polisi menetapkan TS dan RN sebagai tersangka dan kini bergulir di pengadilan. 

Diberitakan, pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli dari Universitas Trisakti Jakarta dan Universitas HKBP Nommensen Medan.

Saksi Ahli Hukum Agraria dan Hukum Adat, Dr Dayat Limbong, SH, M.Hum, dalam kesaksiannya menyebut seharusnya perkara tersebut tidak masuk ke dalam ranah pidana, melainkan mestinya ke ranah tata usaha. 

"Karena terkait pengadministrasian tidak merupakan pidana," ucapnya saat bersaksi soal kasus dugaan perambahan hutan di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. 

Kemudian, lanjut Dayat, seharusnya dalam penetapan batas antara hutan dan sebagainya harus ada tapal batas. Tapal batas inilah yang menjadi acuan pengukuran suatu lahan.

"Jika tidak ada tapal batasnya bagaimana masyatakat tahu bahwa itu termasuk hutan, dan seharusnya juga pembuatan tapal batas itu disaksikan kepala desa ataupun orang/ warga yang berbatasan dengan suatu objek lahan," ungkapnya. 

Senada juga diungkap saksi Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana Dr Effendy Saragih SH, MH. 

"Karena tanah yang dikelola para terdakwa merupakan milik mereka yang diperoleh dengan cara membeli dan ada surat sertifikatnya. Sehingga pihak-pihak terkait mestinya membahas secara bersama-sama tanah yang menjadi objek perkara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Effendy. 

Kuasa Hukum Terdakwa, Ramses Kartago SH yakin majelis hakim akan secara objektif mengadili perkara tersebut. Ia optimistis kliennya akan bebas.

(fer/nusantaraterkini.co)