Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Dugaan Perambahan Hutan Siboru Toba, Dua Ahli Hukum Tegaskan Mestinya Bukan Ranah Pidana

Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tirta R. Bintang SH, MH, dan Ramses Kartago SH selaku Kuasa Hukum dari terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN atas kasus perambahan hutan dengan perkara No 41/Pid.Sus-LH/PN.Psp. (Foto: Istimewa/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - PADANGSIDIMPUAN - Tirta R. Bintang SH, MH, dan Ramses Kartago SH selaku Kuasa Hukum dari terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN atas kasus perambahan hutan dengan perkara No 41/Pid.Sus-LH/PN.Psp, menghadirkan saksi ahli dari Universitas Trisakti Jakarta dan Universitas HKBP Nommensen Medan, Kamis (20/3/2025). 

Sidang perkara ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Silvianingsih SH, MH sebagai ketua majelis hakim, didamping Rudi Rambe SH dan Azhary Prianda Ginting SH, masing-masing sebagai anggota majelis.

Baca Juga: Sidang Perambahan Hutan, Warga Minta Bebaskan Terdakwa hingga Pengacara Minta Usut Oknum Polisi Memeras Rp 230 Juta

Pada persidangan kelima ini menghadirkan saksi hli Hukum Agraria dan Hukum Adat, Dr Dayat Limbong, SH, M.Hum, dan saksi Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana Dr. Effendy Saragih, SH, MH.

Menurut Dr Dayat Limbong, SH, M.Hum dalam kesaksiannya terkait kasus yang disidangkan ini, seharusnya tidak masuk ke dalam ranah pidana, melainkan mestinya ke ranah tata usaha. 

"Karena terkait pengadministrasian tidak merupakan pidana," ucapnya saat bersaksi soal kasus dugaan perambahan hutan di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara

Kemudian, lanjut Dayat, seharusnya dalam penetapan batas antara hutan dan sebagainya harus ada tapal batas. Tapal batas inilah yang menjadi acuan pengukuran suatu lahan.

"Jika tidak ada tapal batasnya bagaimana masyatakat tahu bahwa itu termasuk hutan, dan seharusnya juga pembuatan tapal batas itu disaksikan kepala desa ataupun orang/warga yang berbatasan dengan suatu objek lahan," ungkapnya. 

Selanjutnya, saksi Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana Dr Effendy Saragih SH, MH dalam persidangan juga menyebut, perkara ini mestinya tidak masuk ranah pidana. 

"Karena tanah yang dikelola para terdakwa merupakan milik mereka yang diperoleh dengan cara membeli dan ada surat sertifikatnya. Sehingga pihak-pihak terkait mestinya membahas secara bersama-sama tanah yang menjadi objek perkara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Effendy. 

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Ramses Kartago SH yakin majelis hakim akan secara objektif mengadili perkara tersebut. Ia pun optimistis kliennya akan bebas.

"Apalagi saat sidang pemeriksaan setempat, nanti majelis hakim bisa melihat bahwa sudah ada rumah-rumah warga, jalan yang sudah lebar, ada sawah, ada pohon sawit, ada pohon mangga, apakah ada sertifikat, itu semua ada, nanti bisa langsung dilihat majelis hakim," pungkasnya. 

Baca Juga: Beli Tanah Rp 1,8 Miliar Berujung ke Meja Hijau hingga Terkuak Kejanggalan dan Bayar Rp 230 Juta untuk Setop Kasus di Polres Tapsel

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Selasa (18/3/2025) lalu, Kuasa Hukum Terdakwa menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa.

Ketiga saksi tersebut yakni, Saimor Matondang, Nasaruddin Matondang dan Sintong Matondang. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih, ketiganya menjelaskan kronologi dan alur cerita lahan tersebut.

Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Saimor Matondang menjelaskan bahwa dirinya sejak kecil sudah tinggal di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kec. Padang Bolak Julu Kabupaten Padanglawas Utara.

"Saya sejak kecil tinggal di Dusun Siboru Toba, jadi saya tahu betul letak lokasi lahan yang dipersidangkan ini," tegasnya.

Kuasa Hukum terdakwa menanyakan apakah saksi mengetahui batas-batas dari lahan terdakwa, apakah saudara mengetahui batas-batas lahan tersebut?. 

"Saya tahu dengan jelas batas-batasnya dari sebelah Utara, Selatan, Barat dan Timur dengan milik siapa," jawab Saimor Matondang tegas.

Saimor juga menjelaskan bahwa dirinya dulu juga sempat dipekerjakan pemilik lahan sebelumnya (Syahran Batubata) untuk menanam bibit karet di lahan tersebut. 

"Waktu itu saya mengerjakannya bersama satu orang lainnya yang merupakan saudara dari Syahran Batubata yang mulia," jelasnya.

Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum menghadirkan Nasaruddin Matondang selaku saksi kedua dari terdakwa. 

Di hadapan majelis hakim juga menjelaskan bahwa dirinya juga sudah lama tinggal di Dusun Siboru Toba.

Kuasa hukum menyampaikan kepada saksi, apakah ada jalan menuju dan di dalam lahan Terdakwa II dan sudah juga sudah ada kolam untuk pengairan di lahan tersebut?. 

Saksi Nasaruddin menjelaskan bahwa jalan tersebut memang sudah ada sejak tahun 90 an. Di sana juga terdapat kolam untuk pengairan sawah, karena ada sawah tadah hujan di sana. Jadi kegunaan kolam-kolam tersebut untuk pengairan sawah.

Dia juga menjelaskan bahwa dahulu di lokasi lahan tersebut juga dibuat untuk kandang kerbau, kolam tersebut juga berguna untuk tempat minum kerbau dan tempat kerbau-kerbau pemilik lahan sebelumnya berkubang.

Untuk diketahui, bahwa saksi atas nama Saimor Matondang sebelum kasus ini berjalan di meja hijau pernah di BAP oleh penyidik Polres Tapsel, tetapi tidak digunakan oleh JPU sebagai saksi. Oleh karena itu Tim Kuasa hukum menggunakannya sebagai saksi meringankan terdakwa. 

(fer/nusantaraterkini.co)