Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ahli: Pimpinan KPK Setyo Budi Cs Dinilai Profesional dan Berani Tuntaskan Kasus Harun Masiku

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: dok Seknasfitra)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid VI kini dipegang oleh Setyo Budi langsung tancap gas dengan menjalankan misi menuntaskan kasus-kasus yang mangkrak di Lembaga anti rasuah tersebut.

Salah satunya adalah kasus suap PAW Harun Masiku yang kini sudah memasuki babak baru dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan kasus suap Harun Masiku itu.

Menanggapi ini, Ahli hukum pidana dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Aan Asphianto menyambut baik langkah pimpinan maupun penyidik KPK yang dianggap sudah professional dalam menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku.

Baca Juga : Minimal Disetujui 3 Pimpinan KPK, Syarat Bobby Nasution Bisa Diperiksa dalam Kasus Proyek Jalan

"Saya menyambut baik penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, tentu penyidik KPK kan tidak sembarangan, saya yakin sebagai seorang akademisi melakukan langkah-langkah sesuai dengan KUHAP, di mana dijelaskan dalam KUHAP untuk penetapan tersangka itu kan sudah dilakukan sesuai dengan bukti permulaan yang cukup, minimal 2 alat bukti yang valid, yang sah untuk seseorang bisa ditetapkan tersangka," katanya, Sabtu (28/12/2024).

Ia menilai, langkah KPK ini sesuatu hal yang baik. Dia berharap KPK ke depan melakukan penegakan hukum tidak pandang bulu.

"Saya kira sebagai orang akademisi itu kan, ya saya melihat ini hal yang baik, mudah-mudahan penegakan hukum ke depan tidak pandang bulu. Tapi tetap kan masih menggunakan asas praduga tak bersalah, tapi setiap orang apakah orang biasa, pejabat tinggi, ya equality before the law, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan," ucapnya

Baca Juga : Komisi III DPR Tetapkan 5 Pimpinan KPK Terpilih Formappi: Ujian Sesungguhnya akan Diuji Saat Menjabat

Apresiasi terhadap Pimpinan KPK serupa juga dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, mengapresiasi keberanian KPK di bawah pimpinan barunya atas keberlanjutan kasus Harun Masiku soal Sekjen PDIP jadi tersangka.

"Saya patut mengapresiasi keberanian KPK di bawah kepemimpinan yang baru saja dilantik langsung menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDIP tersebut," katanya.

"Ini berarti penyidik KPK sudah mendapatkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka pada periode pimpinan KPK sebelumnya, hanya saja belum atau tidak berani menetapkan tersangka. Sehingga pimpinan baru cukup mendengarkan hasil penyidikan melalui gelar perkara dan langsung memutuskan untuk ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Baca Juga : Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Bersyukur Tuduhan Perintangan Penyidikan tak Terbukti

Septa menilai keberanian KPK ini menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sekjen Criminal Law Institute ini berharap di bawah pimpinan baru KPK, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah dapat kembali.

"Semoga ini menjadi angin segar dan ujian integritas KPK di bawah kepemimpinan yang baru ini. Mengingat pada periode pimpinan KPK sebelumnya kepercayaan publik dan integritas KPK sangat jatuh dan jauh dari harapan publik," ucapnya.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan akan segera menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk tersangka yang buron salah satunya Harun Masiku. Dia berkata pimpinan KPK baru akan berkomitmen untuk menjaga integritas.

Baca Juga : KPK Resmi Tahan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto

"Kami akan secepat mungkin menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat secara luas untuk segera kita tuntaskan," katanya.

Fitroh pun menjanjikan untuk memperbaiki persoalan dasar yang ada di tubuh internal, yakni mengembalikan marwah KPK sehingga kembali mendapatkan kepercayaan publik.

(cw1/Nusantaraterkini.co)