Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat mungkin bisa menjerat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pusaran korupsi Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Kendati begitu, minimal 3 dari 5 pimpinan KPK harus menyetujui dan menandatangani surat pemeriksaan terhadap Bobby.
Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumut Rinno Hadinata pun sangat optimis pimpinan KPK akan menyetujui dan menandatangani surat tersebut.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Adanya Alur Perintah dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
"Kita mendukung pimpinan KPK memeriksa dan menahan Bobby Nasution untuk menjaga integritas lembaga antirasuha itu," ucap Rinno, Jumat (25/7/2025).
Menurut Rinno, temuan korupsi Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sejak di Pemko Medan juga bisa menjadi pintu masuk KPK untuk menjeratnya masuk ke dalam jeruji besi.
Mulai pembangunan fisik lapangan Merdeka Medan, Stadion Teladan, Islamic Center Labuhan Deli, Stadion Mini Kebun Bunga, dan lainnya yang bisa jadi bahan KPK. Ditambah lagi dengan proyek infrastruktur di wilayah Sumut yang terkena OTT KPK.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Akui Telah Periksa Seorang Anggota Polri
"Sangat mungkin Bobby Nasution jadi tersangka dan ditangkap. Tinggal menunggu semangat pimpinan KPK, minimal 3 dari 5 orang, untuk berani menandatangani surat pemeriksaan dan penangkapannya," tegas Rinno.
Rinno juga mengatakan pergeseran APBD Sumut sebanyak 6 kali dalam 7 bulan terakhir bisa menjadi pintu masuk keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam OTT Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
"Sudah banyak temuan yang bisa menjerat Bobby Nasution dan semua kroninya terkait korupsi di Medan dan Sumut. Bobby pasti mengetahui semua apa yang dilakukan Topan Ginting semenjak di Medan dan Sumut," tandasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
