nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diduga terjerat tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021–2022.
Rencananya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Fauzan Adima atas kasus tersebut.
Baca Juga : Mantan Kades Bandar Kumbul dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa Rp.1,6 M
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Rutan Sampang pada Kamis (24/10/2024) terpaksa ditunda karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Diperiksa sebagai tersangka. Tersangka hadir namun tak didampingi penasihat hukum sehingga penyidik belum bisa masuk pada materi perkara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fauzan Adima, namun belum memberikan keterangan soal jadwal barunya.
Baca Juga : Oknum TNI AD Pelaku Penganiaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
