Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Baru 42 SPPG di Medan yang Punya Sertifikat Layak Higiene

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Standar keamanan pangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Medan masih menjadi sorotan di tengah masifnya pelaksanaan program tersebut. 

Pasalnya, dari 72 SPPG yang beroperasi, baru 42 unit yang dinyatakan atau memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.

Baca Juga : Realisasi MBG Naik 17,5 Persen, Pemerintah Gelontorkan Rp88,15 Triliun hingga Mei 2026

Seiring berjalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG), realisasi penerima manfaat juga terus meningkat.

Baca Juga : Tiga Petinggi BGN Dibekuk Kejagung, FABEM Desak Usut Tuntas hingga ke Akar

Untuk Kota Medan, target penerima MBG mencapai sekitar 892 ribu siswa. Hingga saat ini, realisasi penerima MBG tercatat 109.069 peserta didik (PD) dan 2.329 non-peserta didik (Non PD).

Meski begitu, Plt Kadis Kesehatan Medan, dr Surya Syahputra Pulungan melalui Ketua Tim Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2PM-PL), Dinas Kesehatan Kota Medan, Edy Yusuf menegaskan, hingga kini belum ada laporan kasus keracunan pada penerima MBG di Medan.

Baca Juga : AFF U19 2026: Kalahkan Singapura 4-0, Thailand Puncaki Klasemen Grup B

“Belum ada laporan keracunan penerima MBG. Semoga ke depan juga tidak ada,” ujarnya kepada wartawan, kemarin. 

Baca Juga : AFF U19 : Kurung Pertahanan Singapura, Thailand Unggul 2-0 di Babak Pertama

Untuk menjamin makanan dan minuman yang disalurkan tetap aman, bergizi, dan layak konsumsi, Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan pengawasan ketat mulai dari hulu hingga hilir.

Pengawasan tersebut meliputi penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan, kebersihan tenaga pengolah makanan, hingga distribusi makanan ke penerima manfaat.

Baca Juga : KPPG Palembang Evaluasi 56 SPPG, Nurya Hartika: Wajib SLHS Paling Lambat Sebulan Beroperasi

“Dinkes melakukan survei ke lokasi SPPG yang mengusulkan permohonan Surat Laik Higiene Sanitasi. SLHS ini diterbitkan oleh Dinkes Medan dengan syarat dan pengawasan ketat,” jelasnya.

Baca Juga : KPPG Palembang Beri Tenggat Sebulan 55 SPPG di Sumsel untuk Lengkapi SLHS

Ia menambahkan, setiap SPPG wajib melibatkan minimal satu orang ahli gizi, sesuai dengan prasyarat dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Ketentuan ini juga menjadi syarat utama dalam penerbitan izin operasional SPPG.

Dinas Kesehatan Kota Medan mengimbau seluruh pengelola SPPG yang telah beroperasi maupun yang akan beroperasi agar mematuhi seluruh standar higiene sanitasi, melibatkan tenaga ahli gizi, serta segera mengurus SLHS sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan dan keselamatan penerima MBG.

“Pengelola SPPG harus mengusulkan izin dan SLHS ke Dinkes. Ini penting agar program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan,” pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)