Nusantaraterkini.co, SUMBAR - Seorang penumpang maskapai penerbangan dari Padang, Sumatera Barat ke Kualanamu, Sumatera Utara, ditangkap usai menyebut ada bom di dalam pesawat.
Pria berinisial FF (63), warga Padang itu rencananya hendak ke Sumatera Utara dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumbar, Kamis (22/2/2024) siang.
Saat hendak meletakkan barangnya di kabin pesawat, FF menyebut isi barang bawaannya bom.
Baca Juga : Junta Myanmar Jatuh Bom ke Vihara, Puluhan Pengungsi Termasuk Anak-anak Tewas
"Jadi dia hendak ke Sumut dari BIM. Saat di atas pesawat dia bilang bawa bom dalam tasnya," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Achmad Faisol Amir yang dilansir Kompas.com, Kamis (22/2/2024).
Faisol menjelaskan, perkataan FF itu didengar pramugari dan kemudian menghubungi pihak otoritas bandara.
"Akhirnya FF diturunkan paksa dari atas pesawat dan kemudian menjalani pemeriksaan," jelas Faisol.
Baca Juga : Trump Ancam akan Kembali Bom Iran Jika Masih Lanjutkan Kegiatan Nuklirnya
Dari pengakuannya, menurut Faisol, FF hanya bercanda dan tidak terbukti membawa bom seperti yang dikatakannya.
"Namun demikian FF telah membuat panik maskapai dan penumpang," kata Faisol.
FF bisa dijerat pidana melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Ancamannya satu tahun penjara," jelas Faisol.
Menurut Faisol, saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik dari Otoritas Bandara (Otban) Wilayah VI Padang.
"Kini sedang diperiksa penyidik Otban. Kita dampingi prosesnya," jelas Faisol.
Baca Juga : Tumbuh 10 Persen, KAI Sumut Layani 644.500 Penumpang Pada Triwulan III 2025
Faisol mengimbau masyarakat agar tidak bercanda yang membahayakan keselamatan penumpang dalam penerbangan karena bisa dijerat pidana.
"Ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan bercanda yang membahayakan sebab itu bisa dipidana," kata Faisol. (rsy/nusantaraterkini.co)
