Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Polres Asahan menyampaikan telah menahan satu orang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 8 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto menyampaikan, selain itu, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk dua tersangka lainnya, karena diduga turut terlibat melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga : Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Bandar Pasir Mandoge Ditangkap Polres Asahan
"Untuk saat ini kami baru menahan satu orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya masih kami lakukan penyidikan yang mendalam. Kami akan membuka kasus ini dengan transparan dan seterang-terangnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Doli Silaban saat menggelar press release di Halaman Mako Polres Asahan, Rabu (5/6/2024) sore.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu di Air Batu, Dua Tersangka Diamankan
Rianto menjelaskan, perbuatan cabul yang dialami oleh korban dilakukan oleh ayahnya berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Aksi bejat yang dilakukan pelaku terungkap saat korban menceritakan kepada ibunya NS jika dia telah disetubuhi oleh ayahnya pada 24 Maret 2024.
"Korban mengaku awalnya pelaku menunjukkan film porno. Setelah itu tanpa rasa bersalah pelaku kemudian melakukan pencabulan," jelasnya.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan di Badiri Tertangkap, Modus Awal Hendak Mencuri
Puas melakukan aksi buasnya, ayah korban kemudian memaksa bocah malang itu untuk merahasiakan kejadian ini. Korban yang merasa shock lantas hanya bisa terdiam saja.
Baca Juga : Modus Uang Rp10 Ribu, Kakek 71 Tahun di OKU Cabuli Siswi SMP di Pinggir Rel
Tak sampai di situ, korban juga mengatakan bahwa pamannya berinisial TE juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban pada tahun 2023.
Dalam keterangan lainnya, lanjut Rianto, korban juga mengatakan bahwa ia juga pernah disetubuhi oleh kakeknya yang berinisial M pada sekitar tahun 2022. Saat itu korban yang sedang tidur di rumah kakeknya dibangunkan kemudian dicabuli.
Baca Juga : Pemilik Warung Tuak di Simalungun Perkosa 3 Putri Kandungnya, Terungkap Usai Kakak Tertua Coba Bunuh Diri
"Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit, takut dan trauma akibat peristiwa yang telah dialaminya," sebutnya.
Baca Juga : Putrinya Dipekerjakan di Pakter Tuak, OrangTua Lapor ke Polres Tapsel
Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi sangat mengecam perbuatan ayah kandung yang tega menyetubuhi putri kandungnya tersebut.
"Kami akan menegakan tindakan hukum ini tanpa melanggar hukum yang berlaku. tidak menutup kemungkinan kami juga akan menahan dua terduga yang telah terlapor kepada kami apabila perkara ini sudah selesai kami dalami," pungkasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
