Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bupati Deliserdang Murka, BHL Dinas SDABMBK Dipecat Gegara Pungli

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG – Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran serius yang terjadi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Kemarahan itu dipicu laporan adanya oknum pegawai yang diduga terlibat dalam praktik “main proyek” hingga menjual nama pimpinan untuk kepentingan pribadi.

Sebagai respons cepat, Bupati langsung memimpin apel pagi di kantor SDABMBK, Senin (30/3/2026), yang turut dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dan Sekretaris Daerah Dedi Maswardy, bersama jajaran pimpinan OPD serta pegawai.

Baca Juga : Sidak RS Patar Asih & Hotel Thongs Inn, Bupati Deli Serdang Beri Ultimatum Kepatuhan Regulasi

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh aparatur, baik ASN maupun tenaga honorer, wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek fisik.

“Saya tidak ingin ada pegawai yang ikut menjadi pelaksana proyek, apalagi bertindak sebagai mandor. Jika terbukti, akan ditindak tegas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik jual-beli proyek dan subkontrak ilegal yang dinilai merusak sistem pengadaan. Menurutnya, seluruh pekerjaan harus dilakukan oleh kontraktor resmi dengan mekanisme yang sah.

Baca Juga : M Ali Yusuf Siregar Resmi Dilantik Jadi Bupati Deli Serdang Definitif

“Tidak boleh ada lagi praktik jual proyek. Kalau masih terjadi, akan saya tindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Selain itu, Bupati mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat dan meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Meminta uang kepada masyarakat, apalagi yang kurang mampu, itu tidak bisa ditoleransi. Harus diproses hukum,” katanya.

Baca Juga : Forkopimda Deliserdang Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan dari Jaringan Malaysia-Aceh-Medan

Bupati juga mengingatkan seluruh pegawai agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mensyukuri profesi sebagai aparatur negara. Ia menegaskan tidak akan segan melakukan mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pegawai yang melanggar aturan.

“Kalau tidak bisa bekerja sesuai aturan, siap-siap dipindahkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah langsung mengambil tindakan konkret dengan memberhentikan seorang tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) bernama Robinson Saragih.

Baca Juga : Cegah Kafilah Luar Daerah, Pemkab Deliserdang Perketat Aturan MTQ ke-59

Berdasarkan hasil evaluasi internal, yang bersangkutan diduga melakukan pungutan dalam proses perekrutan tenaga BHL dengan nilai mencapai sekitar Rp5 juta per orang.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menegakkan disiplin, transparansi, dan integritas di lingkungan birokrasi.

(Dra/nusantaraterkini.co).