nusantaraterkini.co, JAKARTA - Vendor yang kerap mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) juga disebut terdampak dari dugaan praktik pungli dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bahkan salah satu vendor bernama Fajar Noviansyah mengaku diminta untuk membayar biaya rawat inap istri SYL.
Direktur CV Maksima Selaras Budi ini juga mengaku pernah diminta untuk merenovasi rumah milik pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan anaknya.
Hal itu diungkapkan Fajar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pungli dan gratifikasi Kementan untuk Terdakwa SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/5/24) kemarin.
Cerita Fajar ini bermula saat Jaksa KPK mencecarnya terkait posisinya sebagai vendor proyek di Kementan yang juga belakangan digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Ia mengaku diminta merenovasi hingga pemasangan pendingin ruangan di rumah pribadi SYL.
“Okeh, jadi 2020, Pak Hatta sudah minta pada Saudara untuk merenovasi hal yang pribadi dari Menteri?” tanya jaksa.
“Rumah, kamarnya, bahkan mengadakan meja makan kalau di sini (BAP)?” jaksa mengkonfirmasi keterangan Fajar saat di penyidikan.
Baca Juga : Kementan Subsidi Bunga Kredit Alsintan 3% untuk Pengusaha Pertanian di Sumsel
“Iya, dari awal Pak Menteri menjabat,” ungkap Fajar.
“Saksi mengenal masuk sebagai vendor di Kementan lewat siapa?” tanya jaksa.
“Saya saat itu mengajukan diri Yang Mulia,” kata Fajar.
Baca Juga : Dorong Modernisasi, Kementan Beri Subsidi Bunga Kredit Alsintan bagi Pengusaha Pertanian di Sumsel
“Apa saja kegiatan pada saat itu di Kementan?” kejar jaksa.
“Saya diawali dari pengharum ruangan, terus seiring berjalannya waktu, saya dipercaya untuk pekerjaan renovasi, renovasi, dan Alhamdulillah dan seterusnya,” ungkap Fajar.
“Saya peringkat ya, di sini saksi pernah melalui CV Maksima, pekerjaan renovasi rumah dinas di Wichan yang katanya enggak jadi, tapi jadinya kapan?” jaksa lagi.
“Tidak terlaksana Yang Mulia,” kata Fajar.
“Oh, terus kenapa saksi beri tahu pekerjaan tersebut enggak ada?” tanya jaksa.
“Karena CORONA,” ungkap Fajar.
“Kemudian pemasangan 5 AC rumah di Limo. Itu di Limo tahu Limo itu di mana?” tanya jaksa lagi.
“Siap. Di Permata Hijau Yang Mulia,” kata Fajar.
“Itu rumahnya siapa?” tanya jaksa.
“Rumah pribadi Pak SYL,” ungkap Fajar.
“Kemudian 1 buah AC milik Bu Thita (anak SYL), pernah juga?” tanya jaksa.
“Siap, Lebak Bulus, Yang Mulia,” kata Fajar.
“Saksi juga itu? Itu lewat siapa Saksi masuk diminta ini?” tanya jaksa.
“Saya diperintah waktu itu kalau nggak salah Pak Gempur Aditya,” jawab Fajar.
Renovasi rumah dan pemasangan AC di rumah pribadi SYL ini dilaporkan dengan atas laporan keuangan Kementan. Disebut menggunakan dana Kementan.
“Pak Gempur minta pasang. Pembayarannya lewat Pak Gempur?” tanya jaksa.
“Siap. Di-SPJ-kan,” ungkap Fajar.
Dalam kasusnya, SYL bersama dua anak buahnya didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar hasil pungli pejabat Kementan. Uang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Jaksa KPK lalu menanyakan mengenai Fajar yang pernah membayar biaya rumah sakit istri SYL. Uang pelunasan RS disebut ditransfer ke orang yang diduga anak buah SYL.
“Bahkan kalau enggak salah, ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu Menteri (istri SYL)?” tanya jaksa.
“Siap, betul,” jawab Fajar.
“Itu berapa nilainya?” tanya jaksa lagi.
“Kurang lebih 80 (juta rupiah-red), ya, kalau enggak salah. Saya lupa Yang Mulia,” ungkap Fajar.
“Di keterangan saksi Rp 28.900.000, itu?” tanya jaksa lagi mencocokkan dengan BAP.
“Oh iya, sorry,” sambut Fajar.
“Itu permintaannya di Pak Isnar?” jaksa mengkonfirmasi.
“Iya, siap,” Fajar mengiyakan.
“Gimana kok sampai Saksi dilibatkan pada saat itu?” tanya jaksa lagi.
“Karena saat itu…,” Fajar belum selesai kalimatnya langsung ditimpali pertanyaan lanjutan dari jaksa. “Bagaimana penyampaian dari Pak Isnar? Atau saksi langsung datang ke RS Pusat Pertamina itu?”.
“Tidak. Saat itu almarhumah mertua saya di Bojonegoro saat itu, jadi saya by transfer aja,” ungkap Fajar.
Saat itu Fajar juga lagi berduka. Sehingga setoran uang ke orang SYL dilakukan lewat jarak jauh, transfer.
“Oo, jadi lagi ada kemalangan juga saksi, terus jadi by transfer ke Pak Isnar?” jaksa mempertegas.
“Tapi tahu bahwa itu untuk pembayaran sakitnya Ibu Menteri dari mana?” jaksa mencecar lagi.
“Karena memang biasanya kalau yang terjadi kepada saya, ini melalui Sespri ibu Rini, atau bu Rina itu, atau mas Panji biasanya minta sesuatu kebutuhan pak Menteri dan keluarganya,” imbuh Fajar.
(Dra/nusantaraterkini.co)
