Oleh: Mujahiddin (Associate Professor pada Bidang Studi Pembangunan)
ISU tentang masa depan demokrasi di Indonesia kembali hangat diperbincangkan setelah pada akhir tahun 2025 lalu adanya usulan agar pelaksanaan Pilkada di priode mendatang dilakukan secara tidak langsung atau dipilih melalui DPRD.
Perbincangan ini menghasilkan argumentasi pro dan kontra terkait dampak sistem tersebut terhadap demokrasi, biaya politik dan potensi praktik korupsi yang dilakukan pejabat eksekutif tingkat daerah.
Pelaksanaan Pilkada secara langsung di tingkat lokal pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari semangat reformasi yang mendorong pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
Hal ini bertujuan untuk menggeser sistem sentralistik yang terjadi selama Orde Baru dan menciptakan iklim yang lebih demokratis, terdesentralisasi, memberdayakan masyarakat di tingkat lokal, dan memberikan peluang bagi daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya dan mengembangkan potensi wilayahnya secara lebih luas.
Secara historis, Pilkada Langsung pertama kali dimulai pada 1 Juni 2005 setelah diresmikannya UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan menjadikan Kabupaten Kuatai Kartanegara menjadi salah satu daerah percontohan yang menyelenggarakan hal tersebut secara langsung.
Baca Juga : Partai Gerindra Dukung Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Penyelenggaraan ini memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih pemimpinan, sehingga pemerintah daerah yang terpilih nantinya bertanggung jawab langsung kepada warganya. Ada harapan baru di sini untuk terus melakukan proses check and balance bagi masyarakat, setidaknya setiap lima tahun sekali.
Memberdayakan Yang Lokal
Memberdayakan atau pemberdayaan berasal dari kata dasar “daya” yang berarti kemampuan, kekuatan, atau tenaga. Jadi memberdayakan merupakan satu kata kerja (verb) yang berarti memberi daya kepada (sesuatu/seseorang) sehingga menjadi berdaya.
Dalam istilah asing, kata memberdayaan dikenal dengan empowering yang memiliki kata dasar power (baca; kekuatan, kemampuan, atau wewenang untuk melakukan sesuatu). Kata empowering ini menggabungkan awalan en- (baca; menjadikan) dan power (baca; kekuatan).
Pendefenisian ini memberikan makna memberdayakan (empowering) sebagai transfer of power; dari seseorang/sesuatu ke sesorang/sesuatu lainnya.
Transfer of power ini tidak hanya berlaku dalam konteks program-program pembangunan yang ditujukan untuk memberdayakan masyarakat atau peningkatan kesejahteraan masyarakat saja, tetapi juga menyangkut aspek transer of power dalam wewenang kekuasaan politik.
Baca Juga : Pilkada Lewat DPRD Dinilai Lebih Efisien dan Minim Korupsi
Calon elit politik, pada masa Pemilu (baik dalam bentuk Pilleg atau Pilkada) membutuhkan transfer of power ini dari rakyat yang memiliki legitimasi untuk menyerahkan wewenangnya kepada setiap calon elit politik yang dinilai tepat mendapatkan mandat wewenangnya.
Di sini, rakyat berstatus sebagai kelompok the have (orang yang mempunyai kuasa), dan calon elit politik berstatus sebagai kelompok the have not (orang yang tidak mempunyai kuasa). Ketika Pemilu dilaksanakan, maka pada saat itulah terjadi transfer of power di antara rakyat dan elit politik.
Transfer of power ini kemudian tidak menjadikan rakyat dalam posisi lemah atau kehilangan kuasa. Justru dengan pemberian mandat dan kewenangan kepada elit, rakyat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja elit dengan berbagai mekanisme yang tersedia di dalam sistem demokrasi.
Elit politik yang diberi mandat tersebut harus bisa menjalankan kewenangannya dalam bentuk pengambilan kebijakan publik yang berkeadilan karena secara prinsipil mereka bertanggung jawab langsung kepada publik (rakyat) yang telah memberikan mereka mandat.
Pada titik inilah distribusi of power terjadi; dan dinamika “dari, oleh dan untuk rakyat” berjalan sesuai prinsip inti demokrasi.
Pelaksanaan demokrasi inilah yang memberikan landasan penting dalam memberdayakan masyarakat lokal melalui kanal partisipasi politik; rakyat yang berkuasa, maka rakyatlah yang menentukan pimpinan politiknya.
Demokrasi yang berjalan efektif di tingkat lokal memiliki potensi besar untuk mendorong kesejahteraan karena pengambilan keputusan dapat menjadi lebih relevan dan responsif terhadap isu/kebutuhan lokal, sehingga akan terjadi peningkatan pelayanan publik.
Deidiologisasi
Memang harus diakui bahwa proses demokrasi kita di level nasional dan lokal belum sepenuhnya ideal dan sesuai dengan cita-cita yang dicanangkan. Tentu proses ini harus terus dilanjutkan dan diperbaiki dari segi implementasi teknis, pengelolaan regulasi, hingga transparansi pelaksanaan; termasuk mempertimbangkan audit pemilu melalui forensik digital.
Sebab hingga kini, lemahnya pengawasan tersebut menjadi akar dalam masalah kepemiluan. Belum lagi ditambah pragmatisme partai politik dengan berbagai istilah; biaya perahu, uang mahar dan lain sebagainya.
Baca Juga : Pilkada Diusulkan Dipilih DPRD, Pakar: Demokrasi Tak Boleh Dikompromikan karena Alasan Finansial
Namun anehnya, justru saat ini orang-orang partai yang menjadi pengurus di tingkat pusat bersepakat untuk mengembalikan sistem kepemiluan daerah (pilkada) dalam mekanisme tidak langsung atau dipilih di DPRD. Ruang tersebut tidak menutup dua problem kepemiluan yang selama ini sering terjadi yaitu transparansi pelaksanaan dan pragmatisme partai.
Kita tidak pernah serius untuk memperbaiki kedua hal ini, dan justru sering mempersalahkan rakyat sebagai pemilih dan memposisikannya sebagai populasi yang pragmatisme.
Padahal iklim pragmatisme ini justru lahir dari adanya “deideologisasi” partai, yaitu terjadinya pelemahan ikatan idiologis antara partai dan pemilih, yang membuat pemilih rentan terhadap politik uang atau bujukan jangka pendek lainnya.
Deidiologisasi ini juga dapat dilihat dari sifat koalisasi partai yang cair atau acak, serta kemunculan calon kepala daerah yang berbasis pada popularitas/elektabilitas bukan berbasis mekanisme pengkaderan, kemampuan atau pengalaman kerja. Jika Pilkada dilaksanakan melalui DPRD nantinya, maka potensi deidiologi ini menguat akan jauh lebih besar; apalagi jika koalisi permanen berhasil di bentuk.
Bukankah pada akhirnya, jika kita ingin melacak akar kesejahteraan secara subtantif maka kita akan menemukannya pada proses demokrasi yang bersih, serta intitusi politik yang inklusif? Acemoglu dan Robinson dalam bukunya berjudul “Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty” mendefenisikan institusi politik yang inklusif sebagai sebuah institusi yang tidak hanya menguntungkan segelintir elit yang berkuasa namun sebuah institusi yang dimana masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses politik. (*)
Penulis adalah dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
