Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Diduga mencabuli anak di bawah umur, seorang pria berinisial MFL (36) digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu (12/7/2025).
Diduga pelaku diamankan dari Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga tampa perlawanan, saat turun dari kapal yang membawanya dari Gunungsitoli.
MFL yang memiliki banyak profesi ini adalah warga Perumahan Toho Land, Jalan Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
BACA JUGA: Guru Honorer di Pemalang Cabuli 4 Murid SD
Ia diamankan setelah adanya laporan salah seorang warga Sibolga yang bernama Risman Lase. Risman tergerak melaporkan MFL setelah melihat postingan inisial ATS (16) hingga viral yang menyatakan ia tidak tahan, karena terus dilecehkan MFL.
Menerima laporan tersebut pihak Polres Tapteng bergerak cepat melakukan penangkapan. Kepada penyidik Unit PPA Polres Tapteng, MFL mengakui perbuatanya.
Dari keterangan yang diambil, diduga pelaku telah melakukan pelecehan sebanyak dua kali terhadap korban ATS yang berstatus pelajar tersebut.
"Saya melakukanya sebanyak dua kali, Maret 2025 dan Mei 2025 di rumah kontrakan saya di Jalan Baru," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul itu, MFL juga mengaku menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab dan meminta kepada istrinya untuk berpoligami dan itu ditunggu saat korban selesai (tamat) sekolah.
"ATS, masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kelas II SMK, makanya saya menjanjikan itu," jelasnya.
BACA JUGA: Ayah di Batam Tega Cabuli Anak Kandung Usia 3,5 Tahun
Risman Lase meminta pihak kepolisian dan juga sebagai pelapor agar memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena telah merusak generasi bangsa dan anak dibawah umur, apalagi saat ini korban masih pelajar.
"Ironisnya, korban ini adalah adik angkatnya terlapor yang marganya sejak kecil telah dirubah pelaku," ungkap Risman.
"Dari pengakuan korban yang menceritakan kepada saya, MFL melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tidak terhitung lagi dan di bulan 5 Tahun 2025 dilakukan sebanyak lima kali, makanya kita sangat prihatin mendengar hal memalukan tersebut," timpalnya.
Risman Lase menyampaikan, dalam laporannya, pelaku dilaporkan terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/351/VII/2025/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU tanggal 6 Juli 2025.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
