Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Korupsi Rp 6,9 Miliar, 2 Mantan Direktur RSUD di Riau Ditahan

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi dipenjara.
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, RIAU - Polisi menahan dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (15/3/2024).

Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau, atas kasus dugaan korupsi Rp 6,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Kombes Nasriadi menyampaikan, kedua tersangka bernama Wira Dharma dan Andri Justian.

Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB

"Kedua tersangka ditahan atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017-2018," kata Nasriadi dilansir Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat.

Nasriadi menyebutkan, Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017. Wira Dharma sudah pensiun dini.

Sedangkan Andri Justian Direktur RSUD Bangkinang pada 2018. Andri saat ini sebagai staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Baca Juga : Dua Pejabat Kabinet Merah Putih Terseret Korupsi, Pengamat: Tamparan Keras untuk Prabowo

Dijelaskan Nasriadi, penangkapan kedua tersangka setelah Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengeluarkan putusan inkrah terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.

Arvina terbukti menilap uang negara dalam pengelolaan dana BLUD di RSUD Bangkinang. Dalam putusan tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada 2017-2018.

"Dengan putusan tersebut, penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dan dilakukan penahanan," kata Nasriadi.

Baca Juga : Proyek Infrastruktur Vital: Pipa Gas Riau–Sumut Ditargetkan Rampung 2027, Jamin Ketahanan Energi Regional

Kedua tersangka bersama Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

Mereka juga membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan juga membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

Perbuatan mereka bertiga, mengakibatkan kerugian negara Rp 6.992.246.181,04.

Baca Juga : Terungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Minta ‘Jatah Preman’ Rp 7 Miliar, Baru Terima Rp 4 Miliar

Nasriadi menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rsy/nusantaraterkini.co)